Terkait dengan dugaan penyelewengan aturan SE Kepala LKPP Nomor 3 tahun 2020 huruf b poin 3 bahwa pembayaran barang harus berdasarkan barang yang diterima dengan pembayaran uang muka atau termin, Usman mengatakan bahwa hal tersebut hanyalah mekanisme saja. Tidak ada pidana yang dilakukan oleh Dinsos Kota Serang.
“Kalau itu masalah teknis, apakah harus DP dulu atau tidak. Itu hanya (masalah) mekanisme, bukan dari ranah ketentuan dalam Undang-undang Covid-19 (tidak ada pidana),” ucap Usman.
Ia pun meminta kepada awak media agar kedepannya apabila ada kejadian seperti pada Dinsos Kota Serang, tidak diekspos terlebih dahulu. Ia meminta agar awak media menginformasikan kepada Kejari Serang untuk melakukan rencana penyelidikan (Renli) dan mengumpulkan bukti awal.
“Kalau memang sudah ada hal yang seperti itu, misalnya kedepan pelaksananya Dinsos Kota yang seperti itu, teman-teman dari media pada umumnya informasikan kepada kami, agar kami segera tindaklanjuti. Tidak perlu diekspos lebih awal di luar. Sehingga kami, nanti melakukan renli (rencana penyelidikan) untuk mengumpulkan bukti-bukti awal, keterangan-keterangan, artinya masih betul-betul valid,” tandasnya.
Sebelumnya diketahui JPS Kota Serang ramai dipermasalahkan, awal mulanya adalah salah satu pegiat sosial di Kota Serang dengan akun Facebook bernama Nurjaya MataKita, mempertanyakan terkait dengan nilai bantuan JPS Kota Serang yang dianggap tidak sesuai dengan pagu anggaran.
Nurjaya MataKita dalam laman Facebooknya membagikan foto bantuan sembako yang diberikan oleh Pemkot Serang. Dalam foto tersebut, diketahui bahwa paket sembako berisi beras 10kg, mie instan 14 bungkus dan sarden 2 pcs. Menurutnya, hal itu tidak senilai Rp200 ribu.
“Ini paket anggaran Rp200 ribu, kalau beli di Pasar Rau, uang kembali sekitar Rp50 ribuan. Dengan jumlah penerima sebanyak 50.000 KK se-Kota Serang, maka total kembalian sekitar Rp2,5 miliar. Alhamdulillah Pemkot bisa ngirit dan bisa digunakan untuk keperluan lain-lain,” tulisnya. (PBN)
Discussion about this post