Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home PEMERINTAHAN

Soal Pemprov Caplok Anggaran Kemendikbud, Ini Pernyataan Ombudsman

Panji Romadhon by Panji Romadhon
Mei 20, 2020
in PEMERINTAHAN
0
Soal Pemprov Caplok Anggaran Kemendikbud, Ini Pernyataan Ombudsman

Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI perwakilan Provinsi Banten, Zainal Mutaqqin bersama dua Asisten PVL Ombudsman RI perwakilan Banten, Adam Sutisnawinata dan Sirojudin saat menerima berkas laporan aktifis Gapura Banten.

TERKAIT anggaran dana BOS Afirmasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Tahun Anggaran (TA) 2019 yang digunakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dan anggaran sertifikasi tenaga pendidik, dengan alasan untuk penanganan Covid-19. Ombudsman RI perwakilan Provinsi Banten akan mempelajari informasi tersebut sebagai bahan untuk meminta klarifikasi.

Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI perwakilan Provinsi Banten, Zainal Mutaqqin mengatakan, pihaknya akan mempelajari informasi dan laporan aduan yang diterima oleh pihaknya.

Baca Juga

Ada Oknum Dinas PUPR di Balik Penggunaan Tanah Negara di Sukadana

Ketimbang Rusunawa, Warga Sukadana Lebih Pilih Sewa-Cicil Tanah Meskipun Rumah Cuma dari ‘Semperan’ Kayu

“Pertama kita akan mempelajari beberapa informasi serta laporan aduan yang kita terima untuk menjadi bahan untuk kita meminta klarifikasi kita kepada Pemprov Banten, khususnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten,” kata Zainal kepada BANPOS di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.

Terkait dengan anggaran Kemendikbud yang digunakan oleh Pemprov Banten, lanjut Zainal, pihaknya memandang penggunaan anggaran tersebut dianggap tidak tepat, karena peruntukan anggarannya tersebut sudah jelas.

“Secara umum kami memandang tentu tidak tepat, pada prinsipnya menggunakan anggaran yang ditransfer dari pusat yang peruntukannya sudah jelas tapi kemudian dialihkan untuk pos yang lain tanpa ada proses yang memadai. Lebih-lebih apabila dalam proses itu tidak cukup keterbukaan atau memberikan kepastian kepada pengguna layanan publik maupun mitra layanan pemerintah kepada masyarakat untuk bisa memperoleh kejelasan akan tindak lanjut proses yang bisa diambil,” terangnya.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Oleh karena itu, kata Zainal, pihaknya akan mencoba untuk melakukan komunikasi dengan Dindikbud Banten secara lebih intens karena dampaknya tidak hanya pada BOS Afirmasi tetapi pada guru-guru se-Provinsi Banten yang belum menerima sertifikasi.

“Kita akan mencoba berkomunikasi secara lebih intens, karena dampaknya tidak hanya kepada proses BOS Afirmasi pada bagian pengadaan barang yang terhambat sehingga para penyedia barang yang tidak bisa memperoleh haknya sesuai dengan waktu yang ditentukan pada jadwal semula, tapi juga beberapa konsekwensi atau dampak lain seperti yang sudah dirasakan oleh guru-guru se Provinsi Banten yang hingga saat ini informasinya belum menerima tunjangan profesi guru atau yang disebut sertifikasi guru,” ujarnya.

Zainal menambahkan, pihaknya akan mempelajari dan akan meminta klarifikasi terkait hal tersebut serta pertimbangan apa yang diambil oleh Pemprov sehingga tidak menyalurkan BOS Afirmasi.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Anggaran KemendikbudOmbudsman BantenWH
Share19TweetSend

Berita Terkait

Ombudsman Jangan Masuk Angin, 27% Rotasi Tak Sesuai Kompetensi
PERISTIWA

Dugaan Maladministrasi Pelantikan, Pejabat Banten Mulai Diperiksa Ombudsman

Mei 15, 2023
Diduga Bohongi Publik, Kepala BKD Banten Digugat ke PTUN
HUKRIM

Ombudsman Banten Digugat ke PTUN

Maret 21, 2022
Al Muktabar Minta Maaf ke WH, Minta Jadi Sekda Lagi
PEMERINTAHAN

Al Muktabar Minta Maaf ke WH, Minta Jadi Sekda Lagi

Februari 21, 2022
Dapat Nilai Terendah Soal Pelayanan Publik, Dindikbud Kota Serang Berbenah
PEMERINTAHAN

Dapat Nilai Terendah Soal Pelayanan Publik, Dindikbud Kota Serang Berbenah

Februari 17, 2022
Hiburan Malam di Kota Serang Masih Bisa Buka
PEMERINTAHAN

Nilai Kepatuhan Pelayanan Publik Kota Serang ‘Anjlok’

Februari 14, 2022
Ombudsman Banten Desak Bupati Copot Dirut Pasar Kabupaten Tangerang yang Pamer Duit
PERISTIWA

Ombudsman Banten Desak Bupati Copot Dirut Pasar Kabupaten Tangerang yang Pamer Duit

Februari 2, 2022
Next Post
Lebaran di Pandeglang dengan Protokol Kesehatan Ketat

Lebaran di Pandeglang dengan Protokol Kesehatan Ketat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beracun, Menteri LHK Tutup Paksa Gudang Limbah Oli Noor Annisa di Pasar Kemis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Peran Masing-masing Tersangka dalam Pemerasan Proyek Rp5 Triliun di Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Resmi Tetapkan Zakiyah-Najib Hamas Sebagai Bupati-Wakil Bupati Serang Terpilih 2025-2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×