BAKSEL, BANPOS – DPRD Lebak mendapatkan laporan adanya dugaan pemotongan dana Jaring Pengaman Sosial (JPS) dalam bentuk Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementrian Sosial (Kemensos) untuk terdampak Covid-19 di Lebak.
Sekretaris Fraksi PPP, Musa Weliyansyah kepada BANPOS mengaku telah menerima aduan dari masyarakat perihal JPS BST di beberapa kecamatan yang ada di Lebak selatan (Baksel).
“Ya benar, ada aduan yang disampaikan kepada saya perihal adanya dugaan potongan dana BST. Itu angkanya bervarias,” ujar Musa, Minggu malam (17/5).
Menurutnya, laporan yang diterima dari masyarakat ada yang melalui inbok medsos facebook hingga pesan WhastApp dengan dugaan pemotongan dana BST.
“Saya dapat laporan dari warga Gunungkancana, Cijaku dan Cigemblong. Datanya ada di saya, penerima mengaku setor ke RT Rp 50 ribu sampai Rp100 ribu/orang dan katanya disetorkan ke Kepala Desa, bahkan ada yang melapor potongan yang lebih dari itu hingga Rp 300 ribu. Saya tidak tahu apakah itu untuk dibagikan lagi ke orang lain atau untuk oknum perangkat desa. Hal itu masih dalam pengawasan saya,” jelasnya.
Sementara anggota DPRD Lebak dari Komisi 1, Juned Sanim menyayangkan seandainya praktik itu benar terjadi.
“Ya saya juga udah dengar, kalau benar itu ada pemotongan terhada BST Covid 19 saya sangat prihatin dan harus ditindak tegas sesuai hukum. Karena BST ini anggaran hasil dri penggeseran APBD 2020 yg sudah di sahkan dengan acuan Perpu untuk keadaan Darurat Perang melawan Covid-19, maka dengan adanya pemotongan terhadap BST ini mencedrrai nurani masyarakat penerima,” ujar Juned.
Adapun terkait anggaran tersebut, anggota legislatif dari PKB Lebak itu menjelaskan, itu anggaran dari konversi APBN/APBD untuk melawan Covid-19.
“Itu penggeseran anggaran ini berlaku di APBN/APBD bahkan dengan disahkannya Perpu ini instansi pemerintah pun kehilangan tiga fungsinya demi melawan covid 19 karena dilandasi bahwa kesehatan rakyat paling utama,” imbuhnya.
Kata dia, dana JPS BST itu tentu ada acuan peruntukannya. “Anggaran pergeseran itu ada yang di alokasikan untuk petugas lapangan dibawah BPBD, ada untuk Alkes dan perawatan di bawah dinas Kesehatan dan ada yang di alokasikan untuk JPS di bawah dinas sosial nah itu BST. Sedang untuk BLT yang diambil dari dana desa itu mengacu pada keputusan Kemendes,” paparnya.(WDO/PBN)
Discussion about this post