Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Ada Dugaan Skandal JPS Kota Serang, PATTIRO ‘Sentil’ Kejari dan DPRD

Panji Romadhon by Panji Romadhon
Mei 16, 2020
in HEADLINE, PEMERINTAHAN
0
Divisi Kebijakan Publik PATTIRO Banten, Amin Rohani

Divisi Kebijakan Publik PATTIRO Banten, Amin Rohani. (Istimewa)

SERANG, BANPOS – Pattiro Banten mendesak Kejari Serang dan DPRD Kota Serang agar dapat memeriksa dugaan skandal penyimpangan aturan dan anggaran, yang terjadi pada pengadaan jaring pengaman sosial (JPS) Kota Serang.

Divisi Kebijakan Publik pada Pattiro Banten, Amin Rohani, mengatakan terdapat penyimpangan aturan dalam pengadaan JPS tersebut. Hal itu berdasarkan hasil kajian SE Kepala LKPP Nomor 3 tahun 2020 tentang penjelasan atas pengadaan barang dan jasa dalam rangka penanganan Covid-19.

Baca Juga

Program Pembiayaan UMKM Cilegon Hadapi Masalah Kredit Macet hingga Debitur Kabur

Dewan Kota Serang Siap Perjuangkan Penundaan Penggusuran Sukadana dan Penerapan Opsi Sewa-Cicil Lahan

Pada huruf E no 3 poin a disebutkan bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah dalam rangka penanganan darurat Covid-19, penjabat pembuat komitmen (PPK) dalam hal ini Dinsos Kota Serang harus menjalani beberapa langkah.

“Diantaranya yakni menunjuk penyedia yang antara lain pernah menyediakan barang/jasa sejenis di instansi pemerintah atau sebagai penyedia dalam katalog elektronik,” ujarnya kepada awak media, Sabtu (16/5).

Namun ternyata, dari hasil penelusuran yang dilakukan oleh pihaknya, PT Bantani Damir Primarta yang merupakan penyedia JPS tersebut tidak ada dalam daftar penyedia e-katalog. Selain itu, perusahaan tersebut diduga tidak pernah menyediakan barang/jasa sejenis di instansi pemerintah.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

“Sesuai dengan yang ditunjukan oleh situs sirup.lkpp.go.id dan inaproc.id. Hal ini terjadi karena Dinsos tidak melibatkan BLPBJ dalam proses penunjukan penyedia JPS tersebut, seperti yang dinyatakan oleh kepala BLPBJ pada beberapa pemberitaan,” tuturnya.

Baca juga: Nama Penyedia JPS Kota Serang Terkuak, BLPBJ Mengaku Tidak Tahu

Selain itu, Dinsos disebut tidak memperhatikan huruf b point 3 bahwa untuk pengadaan barang, PPK harus melakukan pembayaran berdasarkan barang yang diterima. Pembayaran dapat dilakukan dengan uang muka, atau setelah barang diterima (termin atau seluruhnya).

“Akan tetapi Dinsos justru telah membayarkan pengadaan JPS hingga tiga bulan dimuka secara penuh, namun keberadaan barangnya dengan komponen mi instan, sarden dan beras belum diketahui keberadaanya entah dimana alias gaib,” jelasnya.

Page 1 of 2
12Next
Tags: DPRD Kota SerangJaring Pengaman SosialKejari SerangKota SerangPemkot Serang
Share74TweetSend

Berita Terkait

Dewan Kota Serang Siap Perjuangkan Penundaan Penggusuran Sukadana dan Penerapan Opsi Sewa-Cicil Lahan
PEMERINTAHAN

Dewan Kota Serang Siap Perjuangkan Penundaan Penggusuran Sukadana dan Penerapan Opsi Sewa-Cicil Lahan

Mei 22, 2025
Budi Pastikan Tidak Ada Lagi THM Bandel di Kota Serang
PEMERINTAHAN

Budi Pastikan Tidak Ada Lagi THM Bandel di Kota Serang

Mei 22, 2025
Ada Oknum Dinas PUPR di Balik Penggunaan Tanah Negara di Sukadana
PEMERINTAHAN

Ada Oknum Dinas PUPR di Balik Penggunaan Tanah Negara di Sukadana

Mei 21, 2025
Fasilitasnya Disebut Kurang Layak, Warga Sukadana Ogah Direlokasi ke Rusunawa
PEMERINTAHAN

Ketimbang Rusunawa, Warga Sukadana Lebih Pilih Sewa-Cicil Tanah Meskipun Rumah Cuma dari ‘Semperan’ Kayu

Mei 21, 2025
Fasilitasnya Disebut Kurang Layak, Warga Sukadana Ogah Direlokasi ke Rusunawa
PEMERINTAHAN

Fasilitasnya Disebut Kurang Layak, Warga Sukadana Ogah Direlokasi ke Rusunawa

Mei 21, 2025
PEMERINTAHAN

Sengkarut Ruislag Aset Kota Serang Masih Berlanjut

Mei 21, 2025
Next Post
Cegah Penyebaran Covid-19, Ditreskrimum Polda Banten Bubarkan Remaja yang Nongkrong

Cegah Penyebaran Covid-19, Ditreskrimum Polda Banten Bubarkan Remaja yang Nongkrong

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beracun, Menteri LHK Tutup Paksa Gudang Limbah Oli Noor Annisa di Pasar Kemis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Peran Masing-masing Tersangka dalam Pemerasan Proyek Rp5 Triliun di Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Resmi Tetapkan Zakiyah-Najib Hamas Sebagai Bupati-Wakil Bupati Serang Terpilih 2025-2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×