Sementara itu, Kepala LPSPL Serang, Syarif Iwan Taruna Alkadrie, menuturkan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi dari Permen KP Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan atau pengeluaran Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) dari wilayah Negara Republik Indonesia.
“Benih lobster itu tidak boleh ditangkap dan diperdagangkan. Sebab Lobster yang boleh ditangkap dan diperdagangkan minimal dengan berat 200 gram dan tidak dalam kondisi bertelur, untuk menjamin keberadaan sumberdaya lobster sehingga pemanfaatannya dapat lestari,” katanya.
Menurutnya, jika lobster tersebut dijual ke luar negeri, memang nilai ekonominya menjadi berlipat-lipat. Karena harga benih lobster ditingkat nelayan sekitar Rp 5000 sampai Rp 10.000, dan ketika dijual ke luar negeri bisa mencapai sekitar Rp 150 ribu untuk benih lobster jenis pasi dan Rp 200 ribu untuk benih lobster jenis Mutiara.
“Namun jika sampai dewasa, harga lobster bisa mencapai Rp 1 juta per ekor atau perkilo gram,” ungkapnya.(dhe/pbn)
Discussion about this post