Ia mengatakan, pihaknya memang berpartisipasi dalam pembuatan kajian cepat mengenai Covid-19 bersama dengan Dinkes Kota Serang. Namun itu untuk menetapkan status selain KLB.
“Jadi waktu itu kan kami menetapkan status. Statusnya itu siaga darurat bencana non alam. Itu kami memang terlibat. Namun kalau untuk KLB itu bukan kami,” jelasnya.
Kepala Dinkes Kota Serang, M. Ikbal, mengatakan bahwa pihaknya memang telah mengajukan status KLB kepada Setda Kota Serang. Hanya saja, berdasarkan keterangan bagian hukum, ternyata status saat ini lebih tinggi dari KLB.
“Berdasarkan surat dari pemerintah pusat, jadi sebenarnya saat ini status kita lebih daripada KLB. Cuma memang kalau berbicara secara kesehatan, satu orang positif Covid-19 maka secara otomatis akan KLB,” tandasnya.
Untuk diketahui, untuk kasus Orang Dalam Pemantauan (ODP) di Banten, hingga kemarin tercatat 2.220 warga Banten yang masih diawasi.
Sementara ODP yang sudah dinyatakan aman jumlahnya mencapai 2.895. Dengan jumlah keseluruhan ODP di Banten adalah 5.115 orang.(DZH/ENK)
Discussion about this post