SERANG, BANPOS – Polres Serang secara rutin melakukan operasi untuk mencegah potensi tindak premanisme, perjudian dan penjualan minuman keras (miras) menjelan bulan Ramadan. Hal itu untuk membuat masyarakat lebih khusu dalam menjalankan ibadah puasa yang tinggal menghitung hari.
Kapolres Serang, AKBP Mariyono, mengatakan bahwa hasil dari operasi tersebut pihaknya telah menyita ratusan botol miras, setelah adanya informasi dari masyarakat yang resah akan keberadaan tempat penjualan miras.
Informasi dari warga tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh anggota Polsek Ciruas dan menemukan lokasi penjualan miras di Taman Ciruas, Kabupaten Serang.
Melihat satu unit mobil boks sedang menurunkan barang berupa miras kemudian anggota langsung berhenti dan langsung mengecek isi dalam mobil tersebut serta menginterogasi sopir dan kernet.
Dari keduanya, polisi mendapat informasi bahwa minuman tersebut milik PT. EDM di Serang. Barang tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Serang.
“Sopir tersebut mengaku disuruh oleh orang berinisial MC,” kata Kapolres didampingi Kapolsek Ciruas Kompol Sukirno, Rabu (15/4).
Peredaran miras tersebut diduga melanggar Perda Kabupaten Serang. Kemudian, petugas dari Polsek Ciruas membawa sopir dan kernet serta barang bukti ke Polsek Ciruas untuk diproses secara hukum tindak pidana ringan.
Keduanya terancam Pasal 5 ayat (2) dan (3) Perda Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2006 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat.
Selain di lokasi pertama, petugas juga berhasil menyita miras di lokasi lain di Komplek Taman Ciruas Permai, Desa Pelawad, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.
“Di lokasi yang sama, personel berhasil menyita ratusan botol miras,” katanya.
Seluruh barang bukti miras tersebut dibawa ke Polsek Ciruas untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. (DZH)
Discussion about this post