“Kesepakatan tertulis di atas materai, baru lapor ke kami sebagai bina tenaga kerja kami harus mendata,”
“Tapi ini belum ada laporan,” katanya.
Ia berharap, meski di tengah wabah yang terbilang genting, tidak ada kebijakan PHK dari perusahaan-perusahaan di Kabupaten Serang. Hal itu diminta, karena pengangguran di Kabupaten Serang dinilai sudah banyak.
“Kalau di rumahkan itu kan hanya sementara karena ada wabah Covid-19, tapi kalau misalnya untuk PHK, itu tergantung perusahaan. Tapi dari pemerintah mudah-mudahan seminimal mungkin dihindari, kalau dirumahkan monggo. Nanti setelah selesai musibah Covid-19 ini kembali lagi bekerja.
Berdasarkan data yang sudah terhimpun pada bidangnya, sudah ada tiga perusahaan yang dalam dekat ini mengambil kebijakan pekerja dirumahkan.
“Di Bojonegara satu, Cikande dua. Itu yang tertulis, keputusannya dirumahkan, tapi belum sepakat (antara pekerja dan perusahaan),” jelasnya.
Ia melanjutkan, ketiga perusahaan tersebut total akan merumahkan 38 pekerja dengan kesepakatan memberikan upah sebesar 50 persen per bulan. Namun diantara puluhan pekerja tersebut, ada seorang pekerja yang menolak dengan adanya kesepakatan dirumahkan.
“Yang satu ini belum mau. Dari 38 yang mau dirumahkan, satu orang yang tidak setuju. Tapi satu orang ini akan mempengaruhi ke 38 orang itu, untuk kebijakan dirumahkan atau PHK dengan jumlah banyak yang pasti kami belum mendapatkan laporan,” pungkasnya. (MUF)
Discussion about this post