Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home EKONOMI

Beredar Kabar, Ribuan Buruh di Serang Timur Akan di PHK

Panji Romadhon by Panji Romadhon
April 9, 2020
in EKONOMI, PERISTIWA
0
Beredar Kabar, Ribuan Buruh di Serang Timur Akan di PHK

SERANG, BANPOS – Sebuah akun di media sosial Facebook belum lama ini memposting informasi yang mengundang puluhan komentar. Pasalnya, dalam postingan tersebut disebutkan bahwa salah satu perusahaan besar di Kabupaten Serang tengah bersedih, serta melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat dampak wabah virus korona.

“Nikom** bersedih … PHK besar besaran pun terjadi… dampak covid-19,” ucapnya dalam sebuah postingan akun IAM.

Baca Juga

Sosialisasi Pemahaman Dunia Saham Sebagai Salah Satu Pilihan Investasi Pada Era Digitalisasi Di Kalangan Generasi Z

Kumpulkan Ratusan Industri dan Ormas, Kapolres Cilegon Tegaskan Tak Ada Ampun Untuk Premanisme 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Jaminan Kesehatan pada Dinas tenaga kerja dan transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang, Iwan Setiawan mengaku belum ada laporan, meski di media sosial sudah tersiar kabar adanya PHK ribuan pekerja di sebuah perusahaan besar Kabupaten Serang.

“Secara tertulis dari perusahaan itu juga belum ada (konfirmasi), kabar juga kami belum mendengar,” ujarnya saat dihubungi oleh BANPOS, melalui sambungan telepon seluler, Kamis (9/4) pagi.

Menurutnya, secara lisan beberapa pihak perusahaan telah mengabarkan bahwa akan ada pekerja yang dirumahkan, dengan upah setengah dari jumlah upah normal.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

“Yang ada, mengabarkan katanya akan ada (kebijakan-red) dirumahkan, tapi upahnua setengah. Itu juga baru lisan, belum tertulis,” jelasnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, jika perusahaan akan melakukan kebijakan PHK, maka perusahaan tersebut wajib untuk melapor terlebih dahulu kepada pihak Disnakertrans Kabupaten Serang. Melaporkan dengan merinci berapa orang pekerja yang akan menerima PHK.

“Tapi sampai sekarang ini belum ada,” tuturnya.

Iwan mengaku, ada beberapa perusahaan besar di Kabupaten Serang yang sudah menyatakan secara lisan kepadanya, bahwa akan ada puluhan pekerja yang akan dirumahkan. Dirumahkan itu, kata dia, masih diberi upah atau gaji misalnya 50 atau 75 persennya dari gaji utuh, itu tergantung kesepakatan

“Kami belum menerima informasi PHK di perusahaan Nikoma*. Jadi saya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut,” katanya menegaskan.

Jika memang ada kebijakan perusahaan baik dirumahkan maupun di PHK, ia yang merupakan sebagai pihak berwenang meminta kepada perusahaan untuk memberikan laporan kesepakatan. Karena kata dia, jika pekerja dirumahkan, itu harus ada kesepakatan tertulis antara pekerja dengan pengusaha.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Kabupaten Serangpemecatan massalPemkab SerangPHK
Share536TweetSend

Berita Terkait

Gakumdu Ciduk 2 Orang Terduga Timses Paslon Bupati yang Hendak Lakukan ‘Serangan Fajar’
HEADLINE

Gakumdu Ciduk 2 Orang Terduga Timses Paslon Bupati yang Hendak Lakukan ‘Serangan Fajar’

April 18, 2025
SDQ Amirul Mukminin dan LAZNAS Rumah Amal Kolaborasi Salurkan Zakat dan Bingkisan Lebaran 1446 H
PENDIDIKAN

SDQ Amirul Mukminin dan LAZNAS Rumah Amal Kolaborasi Salurkan Zakat dan Bingkisan Lebaran 1446 H

Maret 29, 2025
Dukung Investasi, Masyarakat Banten Bersatu Gelar Doa dan Deklarasi Sikap
EKONOMI

Dukung Investasi, Masyarakat Banten Bersatu Gelar Doa dan Deklarasi Sikap

Februari 23, 2025
Chandra Asri Group dan Yayasan Happy Hearts Indonesia Resmikan Sekolah PAUD Ke-7
PENDIDIKAN

Chandra Asri Group dan Yayasan Happy Hearts Indonesia Resmikan Sekolah PAUD Ke-7

Februari 18, 2025
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Serang, Ahmad Muhibbin/Dok Instagram/ahmadmuhibbin.official
PEMERINTAHAN

Ketua Fraksi Gerindra Desak Pemkab Serang Komitmen Tuntaskan Persoalan Pengangkatan PPPK Penuh Waktu

Januari 16, 2025
PT Chingluh Tangerang Kolaps, 2.400 Buruh Di-PHK
PERISTIWA

PT Chingluh Tangerang Kolaps, 2.400 Buruh Di-PHK

Januari 14, 2025
Next Post
Berstatus KLB Covid-19, Akses Masuk ke Kota Serang Diperketat

Berstatus KLB Covid-19, Akses Masuk ke Kota Serang Diperketat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

    Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beracun, Menteri LHK Tutup Paksa Gudang Limbah Oli Noor Annisa di Pasar Kemis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Peran Masing-masing Tersangka dalam Pemerasan Proyek Rp5 Triliun di Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Andra-Dim Ditantang Usut Kekayaan 5 Kadis di Pemprov Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×