“Udah dilakukan sosialisasi untuk penertiban bersama Forkopimka, tapi mereka selalu membangkang. Dan minggu lalu tim dari Polda sudah turun menertibkannya. Jelasnya silahkan hubungi KRPH,” ujarnya dalam jawaban rilis.
Begitupun, meski sudah dipasang papan informasi tentang sanksi hukum bagi mereka yang melakukan eksploitasi lahan perhutani, oknum penambang tidak pernah mengindahkan dan terkesan menyepelekannya.
Diketahui, lahan perhutani yang berada di wilayah KRPH Panyaungan Timur yang memiliki luas 1.860,30 Hektar, kini telah mengalami kerusakan di banyak titik.
Saat dikonfirmasi, KRPH Panyaungan Timur, Endang Sujana kepada wartawan membenarkan bahwa praktik penambang liar ilegal itu melakukan praktik tanpa menghiraukan dampak lingkungan,
“Mereka liar, tidak memiliki SOP, main gali dan bekasnya tidak pernah direklamasi. Lobang-lobang itu menganga begitu saja, rawan longsor dan berbahaya bagi orang dan juga ternak,” ujar Endang.
Kata dia, bahwa beberapa hari lalu pihak perhutani pun sudah melakukan patroli dan operasi, juga telah melakukan penutupan kegiatan penambangan. Dan pihaknya mengaku tidak mengetahui praktik ilegal itu marak lagi.
“Terimakasih pak atas informasinya, dan kami akan menindak lanjutinya,” paparnya.(WDO/PBN)
Discussion about this post