“Namun demikian, Perki 1 tahun 2019 juga mengatur informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur Pasal 9 ayat 1 bahwa Informasi Pemilu dan Pemilihan yang dikecualikan berdasarkan undang-undang wajib ditetapkan oleh PPID sesuai metode dan teknik pengujian tentang konsekuensi sebagaimana diatur dalam Perki yang mengatur mengenai pengklasifikasian informasi publik,” ucapnya.
Sementara itu salah satu Kimisioner KI Banten, Nana Subana, mengingatkan penyeleggara dalam beberapa tahapan pilkada diantaranya debat publik, para calon perlu diberikan rambu-rambu terkait informasi yang dikecualikan.
“Sebagaimana pernah terjadi pada Pilpres 2019 dimana para calon mengemukakan ke publik terkait kondisi, jumlah dan kekuatan pertahanan militer Indonesia,” tandasnya. (DZH)
Discussion about this post