Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home EKONOMI

Maladministrasi Perizinan Hampir Merata

Kota Serang Andalkan Diskresi, Lebak Tunggu Omnibus Law

Panji Romadhon by Panji Romadhon
Februari 3, 2020
in EKONOMI, HEADLINE, PEMERINTAHAN
0
Maladministrasi Perizinan Hampir Merata

Setelah menyetop kegiatan pembangunan PT Kaishung Cikande, pihaknya menyarankan agar perusahaan segera mengurus perizinan.
Berdasarkan penuturannya, izin sudah selesai ditempuh, dan bangunan yang didirikan tidak sesuai dengan site plan disarankan untuk dibongkar.

“Kami sarankan, izinnya diselesaikan, dan bagunan yang tidak sesuai saite plan segera dibongkar. Sekarang proses izin sudah selesai, tapi tetap apa sudah sesuai peruntukanya (atau belum-red),” tandasnya.

Baca Juga

Ada Oknum Dinas PUPR di Balik Penggunaan Tanah Negara di Sukadana

Ketimbang Rusunawa, Warga Sukadana Lebih Pilih Sewa-Cicil Tanah Meskipun Rumah Cuma dari ‘Semperan’ Kayu

Sementara di Kota Serang, Kabid Perizinan A pada DPMPTSP Kota Serang, Sugiri, membenarkan adanya laporan dugaan pelanggaran izin kepada Ombudsman. Namun ia mengaku tidak terlalu tahu mengenai persoalan tersebut.

Walikota Serang, Syafrudin, mengatakan bahwa terdapat kemungkinan diberikannya diskresi kepada pemilik tower itu. Hal ini berdasarkan Perda Disinsentif yang ada di Kota Serang.

“Kalau memang warga sekitar memberikan izin, maka Pemkot Serang juga bisa memberikan izin melakui Perda Disinsentif. Yang penting warga sekitar itu mengizinkan,” terangnya.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Berbeda dengan Kota Serang, Pemkot Cilegon dan Pemkab Pandeglang tidak mengandalkan diskresi untuk permasalahan perizinan.

Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Cilegon, Luhut Malau mengaku, terkait apakah ada diskresi yang dikeluarkan, ia mengklaim, mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

“Untuk yang mengurus ijin kita tidak membeda-bedakan tidak ada yang diistimewakan. Kita sesuai aturan yang ada baik dari pemerintah pusat maupun daerah apalagi sekarang sudah sistem online,” katanya.

Menurutnya, untuk laporan terkait perijinan sejauh ini tidak ada yang ditemukan di Kota Cilegon. “Sejauh ini tidak ada pelanggaran, tahun lalu juga tidak ada,” ujarnya.

Kasi Promosi Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Pandeglang, Tedi Fauzi Rahmat mengatakan, di Kabupaten Pandeglang belum pernah mengeluarkan izin yang berlindung terhadap diskresi kepala daerah.

“Kalau di kita, semua perizinan yang diterbotan itu selalu berpedoman terhadap ketentuan peraturan yang ada. Sekarang kan begitu terbit PP 24 tahun 2018 tentang percepatan berusaha, semuanya harus merujuk menggunakan sistem Online Single Submission (OSS),” kata Tedi kepada BANPOS beberapa waktu lalu.

Page 2 of 3
Prev123Next
Tags: BantenDinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadau Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkot CilegonDPMPTSPMaladministrasiOmbudsman BantenPerizinan
ShareTweetSend

Berita Terkait

Kena Prank Pemkab Lebak, Warga Huntara Cigobang Curhat ke Fraksi Nasdem DPRD Banten
PERISTIWA

Kena Prank Pemkab Lebak, Warga Huntara Cigobang Curhat ke Fraksi Nasdem DPRD Banten

Mei 20, 2025
Merawat Iklim Dunia Usaha di Banten, Antara Investor dan Pemerintah Daerah
OPINI

Merawat Iklim Dunia Usaha di Banten, Antara Investor dan Pemerintah Daerah

Mei 17, 2025
Sulistiawati Raih Juara 2 Duta Pemuda Indonesia Kota Serang, Siap Tampil di Tingkat Provinsi
PERISTIWA

Sulistiawati Raih Juara 2 Duta Pemuda Indonesia Kota Serang, Siap Tampil di Tingkat Provinsi

April 27, 2025
BPTD Banten Catat Pergerakan Penumpang Selama Arus Mudik Lebaran 2025 Meningkat di Empat Terminal
HEADLINE

BPTD Banten Catat Pergerakan Penumpang Selama Arus Mudik Lebaran 2025 Meningkat di Empat Terminal

Maret 28, 2025
Terdakwa Kasus Korupsi Retribusi Sampah Divonis Berbeda, Kejari Cilegon Akan Pikir-pikir Banding
PERISTIWA

Terdakwa Kasus Korupsi Retribusi Sampah Divonis Berbeda, Kejari Cilegon Akan Pikir-pikir Banding

Maret 27, 2025
IJTI Banten Bagi-bagi Perlengkapan Ibadah untuk Santri
PERISTIWA

IJTI Banten Bagi-bagi Perlengkapan Ibadah untuk Santri

Maret 24, 2025
Next Post
Bantuan Mesin Pencacah Plastik dari Pusat Dialih Kepemilikan

Bantuan Mesin Pencacah Plastik dari Pusat Dialih Kepemilikan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beracun, Menteri LHK Tutup Paksa Gudang Limbah Oli Noor Annisa di Pasar Kemis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Peran Masing-masing Tersangka dalam Pemerasan Proyek Rp5 Triliun di Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Resmi Tetapkan Zakiyah-Najib Hamas Sebagai Bupati-Wakil Bupati Serang Terpilih 2025-2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×