ATN juga menegaskan bahwa pihaknya tidak mengenal baik pimpinan, manajemen bahkan tersangka yang sudah ditahan dalam kasus PT LKM Ciomas. Karena menurut dia, kalau ada tersangka pasti ada proses sebelumnya. Dipastikan dalam proses tersebut akan membawa namanya, jika memang dirinya terlibat.
“Ini tidak ada. Saya sudah sound ke Kejari juga, tidak ada indikasi saya terlibat. Jujur, dengan LKM Ciomas saya tidak pernah kenal sampai dengan direkturnya sampai sekarang saya tidak tahu. Mungkin diduga, saya dulu waktu Bupati punya staf khusus namanya Boyke Pribadi, kalau yang ini (terlibat korupsi LKM) Boyke Sanjadirja, mungkin dengar Boyke nya saja kali,” ujarnya memaparkan.
Ia mengaku bingung, darimana asal muasal tudingan tersebut. Namun setelah mempelajari kasus ini lebih dalam, kata dia, pihaknya meyakinkan aksi demontrasi tersebut ditunggangi oleh oknum elit politik yang sengaja ingin menghalangi langkah putranya yang saat ini sedang mencalonkan sebagi Bupati Serang.
“Saya bingung darimana asalnya muasalnya, tapi setelah dipelajari saya yakin pendemo itu bayaran. Jelas nama saya disebut, seolah saya melakukan, itu kan pencemaran nama baik. Sudah ketebak, intinya ini kan politik, karena anak saya mau mencalonkan Bupati Serang. Itu lawan bersama, lawan politik,” terangnya.
Ia pun menyebutkan, oknum politik tersebut telah terindikasi. Namun saat ditanya lebih jauh, ATN enggan mengungkapkan dan lebih memilih proses itu diungkap oleh pihak berwenang.
“Kalau dugaan mah ada, hanya saja saya tidak mau menyebutkan. Tidak etis. Itu mah jelas (elit pokotik), tidak perlu menyebutkan siapa, tapi saya tahu,” tegasnya.
Sementara itu, Kuasa hukum ATN Didi Sumardi mengatakan, pelaporan ini sebagai upaya langkah hukum atas fitnah dan pencemaran nama baik kliennya.
“Pasal yang dituntutkan yaitu Pasal 310 ayat 1 dan 311 ayat 1 KUHPidana tentang fitnah dan pencemaran nama baik serta Jo nya pasal 14 dan pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang ketentuan hukum pidana,” katanya secara singkat.
Pada intinya, kata dia, klien tidak menerima dengan adanya tudingan tersebut dan menyebut sebagai pembunuhan karakter ATN dan putranya. Pihaknya menempuh jalan tersebut agar jelas maksud tertulisnya.
Discussion about this post