Maka dari itu, pihaknya mengajak kepada pihak PO Bus agar dapat berkomitmen bersama-sama mengantisipasi untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan yang melibatkan bus yang dapat mengakibatkan korban jiwa.
Selain itu juga, pihaknya menghimbau kepada para PO Bus agar dapat menjaga kondisi kendaraan busnya dalam kondisi prima atau layak beroperasi.
Nurhadi meminta kepada para Pengusaha Otobus yang ada di Banten agar dapat menyiapkan SDM yang memiliki kompetensi yang memadai. “Sehingga dengan begitu dapat mengantisipasi terjadinya kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa,” tuturnya.
Ditempat yang sama, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Banten Tri Nurtopo mengatakan, untuk keselamatan penumpang bus yang ada di Banten. Pihaknya mengaku telah meminta kepada PO Bus agar segera dilakukan pendataan ulang terhadap semua bus yang wajib uji KIR.
Menurutnya, KIR itu persyarakat yang berkaitan dengan trayek kendaraan. “Sehingga apabila kendaran umum tidak memiliki KIR tidak dapat memproses pembuatan trayek sehingga berkaitan dengan satu kesatuan yang lainnya,” kata Nurtopo.
Nurtopo menjelaskan, yang harus wajib KIR bukan hanya angkutan umum saja namun kendaraam truk juga masuk dalam wajib uji KIR. “Dimana, terkait pembuatan KIR kewenanganya ada pada Dinas Perhubungan yang berada di Kabupaten Kota yang ada di Banten,” tandasnya. (LUK/RUL)
Discussion about this post