“Nanti tim ini mendatangi manajeman perusahaan dan uji petik. Biasanya tim menanyakan secara acak kepada pekerja yang lagi bekerja. Apa benar pekerjanya menandatangani persetujuan penangguhan tersebut. Kalau buruh tak merasa, biasanya mereka komplain ke kami, jadi perusahaan tidak bisa bohong,” ungkapnya.
Disinggung apakah perusahaan yang tak memiliki serikat buruh artinya tak bisa mengajukan penangguhan, Karna membantahnya. Perusahaan yang tak memiliki serikat buruh tetap bisa mengajukan. Untuk pembuatan surat persetujuan penangguhan bisa dilakukan oleh Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit atau pengusaha dengan perwakilan pekerja.
“Kan perusahaan ada yang memiliki serikat buruh ada yang enggak. Yang enggak memiliki serikat buruh ada LKS bipartit, semacam forum diperusahaan itu yang terdiri dari unsur pengsaha dan perwakilan pekerja. Kalau LKS bipartit juga enggak ada, itu kesepakatannya antara perwakilan buruh dengan pengusaha,” paparnya.
Karna menegaskan, pengajuan penangguhan merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh perusahaan jika tak sanggup membayar upah minimum. Jika perusahaan tak melaksanakan ketentuan upah minimum namun tak mengantongi persetujuan penangguhan maka mereka dijerat pidana.
“Itu bisa dipidana, lima tahun atau denda berapa miliar itu. Bisa dicek di Undang-undang tentang Ketenagakerjaan,” tuturnya.
Senada diungkapkan Kepala Disnakertrans Banten Al Hamidi. Dikarakannya, tahapan penangguhan UMK dilakukan setelah UMK tahun berkenaan ditetapkan. Usulan penangguhan selanjutnya akan dilakukan verifikasi guna menguji kebenarannya.
“Setelah ini nanti diberikan kepada perusahaan yang tidak mampu membayar UMK sesuai ketetapan, itu mengajukan penangguhan. Ya seperti tahun-tahun yang sudah, bagi perusahaan yang tidak dapat membayar upah sesuai dengan ketentuan, maka perusahaan dapat mengajukan penangguhan kepada gubernur melalui dinas,” katanya menjelaskan.(RUS/ENK)
Discussion about this post