Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home EKONOMI

Sampai Batas Akhir Pengajuan, 73 Perusahaan Keberatan Terapkan UMK 2020

Penulis Diebaj Ghuroofie
Desember 17, 2019
in EKONOMI
Sesuai Edaran Manakertrans, UMP 2020 Naik 8,51 Persen

“Nanti tim ini mendatangi manajeman perusahaan dan uji petik. Biasanya tim menanyakan secara acak kepada pekerja yang lagi bekerja. Apa benar pekerjanya menandatangani persetujuan penangguhan tersebut. Kalau buruh tak merasa, biasanya mereka komplain ke kami, jadi perusahaan tidak bisa bohong,” ungkapnya.

Disinggung apakah perusahaan yang tak memiliki serikat buruh artinya tak bisa mengajukan penangguhan, Karna membantahnya. Perusahaan yang tak memiliki serikat buruh tetap bisa mengajukan. Untuk pembuatan surat persetujuan penangguhan bisa dilakukan oleh Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit atau pengusaha dengan perwakilan pekerja.

Baca Juga

Saldo JHT Bisa Dicairkan Sebagian Meski Masih Bekerja, Ini Syarat dan Prosedurnya

Bapanas Sosialisasikan Bantuan Pangan di Tangerang

“Kan perusahaan ada yang memiliki serikat buruh ada yang enggak. Yang enggak memiliki serikat buruh ada LKS bipartit, semacam forum diperusahaan itu yang terdiri dari unsur pengsaha dan perwakilan pekerja. Kalau LKS bipartit juga enggak ada, itu kesepakatannya antara perwakilan buruh dengan pengusaha,” paparnya.

Karna menegaskan, pengajuan penangguhan merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh perusahaan jika tak sanggup membayar upah minimum. Jika perusahaan tak melaksanakan ketentuan upah minimum namun tak mengantongi persetujuan penangguhan maka mereka dijerat pidana.

“Itu bisa dipidana, lima tahun atau denda berapa miliar itu. Bisa dicek di Undang-undang tentang Ketenagakerjaan,” tuturnya.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Senada diungkapkan Kepala Disnakertrans Banten Al Hamidi. Dikarakannya, tahapan penangguhan UMK dilakukan setelah UMK tahun berkenaan ditetapkan. Usulan penangguhan selanjutnya akan dilakukan verifikasi guna menguji kebenarannya.

“Setelah ini nanti diberikan kepada perusahaan yang tidak mampu membayar UMK sesuai ketetapan, itu mengajukan penangguhan. Ya seperti tahun-tahun yang sudah, bagi perusahaan yang tidak dapat membayar upah sesuai dengan ketentuan, maka perusahaan dapat mengajukan penangguhan kepada gubernur melalui dinas,” katanya menjelaskan.(RUS/ENK)

Komentar ×
Page 2 of 2
Prev12
Tags: penangguhan umkumk 2020
ShareTweetSend

Berita Terkait

Sesuai Edaran Manakertrans, UMP 2020 Naik 8,51 Persen
EKONOMI

Sejumlah Perusahaan Keberatan Terapkan UMK 2020

Desember 9, 2019
Makin Banyak Perusahaan Ajukan Penangguhan UMK
HEADLINE

Makin Banyak Perusahaan Ajukan Penangguhan UMK

Desember 5, 2019
Next Post
3000 Personil Gabungan Amankan Perayaan Natal dan Tahun Baru

3000 Personil Gabungan Amankan Perayaan Natal dan Tahun Baru

Discussion about this post

  • Arsenal Ajukan Tawaran untuk Noni Madueke, Bukayo Saka Bakal Sumringah

    Arsenal Ajukan Tawaran untuk Noni Madueke, Bukayo Saka Bakal Sumringah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rio Ferdinand Sebut Striker Muda Arsenal Ini Lebih Sulit Dihentikan daripada Thierry Henry

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BSU 2025 Cair Berapa Kali? Segini Total yang Kamu Dapat dan Cara Ceknya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gegara Ini, Kabar Leandro Trossard Bakal Hengkang dari Arsenal Mencuat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Chelsea Pastikan Andrey Santos Tak Akan Dijual di Tengah Persaingan Ketat Lini Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

From the Other Side

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×
Jangan ketinggalan informasi! E-Paper lebih lengkap loh!
Akses gratis e-Paper BANPOS, klik di gambarnya ya!
Memuat...
Nggak Dulu