Untuk mengupayakan perlindungan dan kepastian jaminan keadilan bagi perempuan pekerja, maka Deputi Perlindungan Hak Perempuan menginisiasi pembentukan model Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) di Kawasan Industri, yang pada tahun 2019 ini telah dibentuk di 5 kawasan industri yaitu di Cakung, Karawang, Cilegon, Pasuruan dan Bintan.
“Apresiasi yang tinggi saya sampaikan kepada pimpinan dan jajaran Krakatau Industrial Estate Cilegon, yang telah bersedia bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam rangka mewujudkan perlindungan bagi perempuan yang bekerja di Kawasan Industri,” ujarnya.
“Saya sangat berharap bahwa RP3 dapat diduplikasi oleh Kawasan Industri lainnya di seluruh Indonesia, sehingga seluruh pekerja perempuan memiliki tempat yang aman dan nyaman untuk menyampaikan pengaduan atas permasalahan yang mereka hadapi, sehingga cita-cita kita semua untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja perempuan dapat diwujudkan,” tandasnya. (LUK)
Discussion about this post