Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Resmikan RP3 di Cilegon, Menteri PPPA Berharap KIEC Dicontoh Kawasan Industri Lain

Penulis Tusnedi Azmart
Desember 10, 2019
in HEADLINE, PEMERINTAHAN
Resmikan RP3 di Cilegon, Menteri PPPA Berharap KIEC Dicontoh Kawasan Industri Lain

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati meresmikan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) di Kawasan Industri Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC), Selasa (10/12). LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS

 

CILEGON, BANPOS – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga meresmikan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) di Kawasan Industri Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC), Selasa (10/12/2019).

Baca Juga

Waduh, Fajar Ungkap Temuan BPK Pemkot Cilegon Tahun 2024 Capai Rp12 Miliar, Sisa Waktu Penyelesaian Tinggal 15 Hari

Capai 40 Persen, Belanja Pegawai Pemerintah Kota Serang Lebihi Batas Maksimal UU HKPD

Menurutnya, setiap tenaga kerja Indonesia, baik laki-laki maupun perempuan mempunyai hak untuk dilindungi dalam memperoleh pekerjaan sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat (2) yang menyebutkan, “Tiap-tiap Warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.

“Pasal tersebut mengandung arti bahwa UUD 1945 menjamin hak yang sama bagi perempuan maupun laki-laki untuk mendapatkan pekerjaan yang layak bagi penghidupannya. Artinya, Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan komitmen terhadap kesetaraan hak bagi laki-laki dan perempuan dan kebutuhan akan partisipasi tenaga kerja laki-laki dan perempuan secara penuh dalam berbagai bidang pembangunan,” terangnya.

Selain itu, kata Bintang Puspayoga, Indonesia sebagai salah satu negara yang ikut menandatangani Landasan Aksi Beijing untuk Perempuan atau Beijing Platform for Action (1995) dan Konvensi Penghapusan Diskriminasi Terhadap Perempuan atau Convention on the Elimination of Discrimination Against Women yang dikenal dengan CEDAW (1984), yang telah diratifikasi menjadi Undang-undang Nomor 7 Tahun 1984.

Tentang Penghapusan Diskriminasi Terhadap Wanita, mewajibkan Negara dan pemerintah untuk tidak melakukan praktik-praktik diskriminasi terhadap perempuan, khususnya dalam bidang ketenagakerjaan. Oleh karena itu, perempuan sebagai tenaga kerja perlu mendapatkan perlindungan secara optimal.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

“Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga memberikan perlindungan bagi perempuan yang berpartispasi dalam dunia kerja. Yaitu jaminan perlindungan fungsi reproduksi perempuan yang meliputi pemberian istirahat pada saat hamil dan melahirkan, pemberian kesempatan untuk menyusui anaknya, serta perlindungan hak-haknya sebagai pekerja, seperti perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan kesejahteraan dan jaminan sosial tenaga kerja,” terangnya.

Komentar ×
Page 1 of 3
123Next
Tags: Kiec CilegonKota CilegonPT Krakatau Steel
ShareTweetSend

Berita Terkait

Waduh, Fajar Ungkap Temuan BPK Pemkot Cilegon Tahun 2024 Capai Rp12 Miliar, Sisa Waktu Penyelesaian Tinggal 15 Hari
PEMERINTAHAN

Waduh, Fajar Ungkap Temuan BPK Pemkot Cilegon Tahun 2024 Capai Rp12 Miliar, Sisa Waktu Penyelesaian Tinggal 15 Hari

Juli 8, 2025
Borong Penghargaan di Hari Bhayangkara, PT SGP Siap Ekspansi ke Level Nasional
HUKRIM

Borong Penghargaan di Hari Bhayangkara, PT SGP Siap Ekspansi ke Level Nasional

Juli 8, 2025
IMC Sentil Wakil Gubernur Banten Soal Wajar ‘Nitip’ Siswa: Itu Bukan Bantu, Tapi Robek Keadilan!
PENDIDIKAN

IMC Sentil Wakil Gubernur Banten Soal Wajar ‘Nitip’ Siswa: Itu Bukan Bantu, Tapi Robek Keadilan!

Juli 8, 2025
Komisi IV DPRD Cilegon Sidak Lokasi Parkir Ilegal di Pasar Kranggot, Ini Temuannya!
PEMERINTAHAN

Komisi IV DPRD Cilegon Sidak Lokasi Parkir Ilegal di Pasar Kranggot, Ini Temuannya!

Juli 8, 2025
OPD Pemkot Cilegon Dinilai Tidak Kompak
PEMERINTAHAN

OPD Pemkot Cilegon Dinilai Tidak Kompak

Juli 8, 2025
Parkir Ilegal di Pasar Kranggot Dilaporkan ke Kejari Cilegon
HUKRIM

Parkir Ilegal di Pasar Kranggot Dilaporkan ke Kejari Cilegon

Juli 7, 2025
Next Post
Tahun Ini 928 Penyalahguna Narkoba Ditangkap, Sebagian Besar Pengangguran

Tahun Ini 928 Penyalahguna Narkoba Ditangkap, Sebagian Besar Pengangguran

Discussion about this post

  • Sambut Gabriel Heinze, Fans Arsenal: Kalau Gak Juara, Kita Tim Paling Sial

    Sambut Gabriel Heinze, Fans Arsenal: Kalau Gak Juara, Kita Tim Paling Sial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BSU 2025 Cair Berapa Kali? Segini Total yang Kamu Dapat dan Cara Ceknya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Arsenal atau Man City, Ini Klub Impian Rodrygo Goes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rio Ferdinand Sebut Striker Muda Arsenal Ini Lebih Sulit Dihentikan daripada Thierry Henry

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arsenal Ajukan Tawaran untuk Noni Madueke, Bukayo Saka Bakal Sumringah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

From the Other Side

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×
Jangan ketinggalan informasi! E-Paper lebih lengkap loh!
Akses gratis e-Paper BANPOS, klik di gambarnya ya!
Memuat...
Nggak Dulu