SERANG, BANPOS – Sejumlah perusahaan yang ada di Provinsi Banten mengaku keberatan dengan besaran Upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020 yang ditetapkan Gubernur Banten, Wahidin Halim. Mereka pun mengajukan surat keberatan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten dan berharap mendapat keringanan soal penerapan UMK tersebut. Kepala Seksi Pengupahan dan Jamsos pada Disnakertran Banten, Karna Wijaya mengatakan, perusahaan yang mengajukan keberatan atas besaran UMK 2020 berasal dari tiga daerah di Provinsi Banten. Mereka berasal dari Kabupaten dan Kota Tangerang serta Kabupaten Serang. "Ada empat alasan perusahaan di Banten ini yang mengajukan keberatan dengan besaran UMK 2020," kata Kepala Seksi Pengupahan dan Jamsos pada Disnakertran Banten, Karna Wijaya, Senin (9/12). Alasan pertama adalah nilai besaran UMK yang dinilai tinggi. Kedua perusahaan yang sudah mengajukan penangguhan UMK 2020 adalah padat karya, alasan ketiga adalah perusahaan by order dari buyer atau hanya menunggu pesanan dari pembeli. Keempat, kalah bersaing dengan produk impor. "Untuk perusahaan by order dari buyer, mereka hanya menerima pesanan pada bulan kedua dan tiga saja, sedangkan bulan selanjutnya sepi order. Kalau untuk produk impor, kalah bersaing harganya. Barang impor sangat murah," ungkapnya. Sementara itu, hingga saat ini lanjut Karna, jumlah perusahaan yang mengajukan penangguhan terus bertambah banyak. "Sampai dengan sekarang totalnya ada 39 perusahaan ajukan penangguhan UMK 2020. Dari Kabupaten Tangerang ada 30, Kota Tangerang 7 dan Kabupaten Serang baru 2," terang Karna. Kemungkinan masih banyak lagi perusahaan yang keberatan dengan keputusan WH atas besaran UMK 2020. "Penutupan pengajuan penangguhan UMK sampai tanggal 16 Desember 2019. Diprediksi akan ada lagi perusahaan-perusahaan yang keberatan," imbuhnya. Diketahui, Gubernur Banten telah mengaluarkan SK Nomor 561/Kep.320-Huk/2019 tentang penetapan UMK di Provinsi Banten tahun 2020. Berikut UMK 2020 yang telah ditetapkan, Kota cilegon Rp 4.246.081,41, Kota Tangerang Rp 4.199.029,91, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Rp4.168.268,62. Untuk UMK Kabupaten Tangerang sebesar Rp 4.168.268,62, dan Kota Serang sebesar Rp3.653.002,94.<!--nextpage--> Untuk UMK Kabupaten Serang sebesar Rp 4.152.887,54, Kabupaten Pandeglang sebesar Rp 2.758.909,20 dan Kabupaten Lebak sebesar Rp 2.710.654. Masih dikatakan Karna Wijaya, pihaknya tidak mempermasalahkan jika perusahaan mengajukan penangguhan UMK. Asalkan memenuhi persyaratan seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 231 Tahun 2003 tentang tata cara penangguhan UMK. “Itu boleh. Jadi ada syarat-syarat yang haru dipenuhi. Pertama ada kesepakatan antara pekerja, buruh maupun serikat pekerja. Kalau di perusahaan itu ada serikat pekerja mnimal anggotanya harus 50 persen plus 1. Kalau serikatnya lebih dari tiga tinggal dilihat mana yang memenuhi kalau nggak ada pakai suara terbanyak kedua dan ketiga,” jelasnya. Meski begitu, Karna mengungkapkan, banyak juga perusahaan di Banten yang tidak memiliki organisasi serikat pekerja. “Dan kalau mau mengajukan penangguhan itu harus dinegosiasikan dengan lembaga bipartied. Jadi antara perusahaan dengan buruh,” katanya. Lebih lanjut, Karna menyampaikan, permintaan penangguhan yang masuk akan dibahas melalui Dewan Pengupahan (DP) Banten. Salah satu pokok yang dibahas dalam rapat tersebut terkait syarat penangguhan. “Jadi yang mengajukan ini memenuhi syarat atau tidak. Kalau memenuhi syarat administratif maka akan dilakukan verifikasi faktual. Nanti ada tim dari unsur pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja yang akan memverifikasi ke perusahaan tersebut,” ujarnya. “Kita minta dihadirkan buruh di tempat itu, kita akan langsung sampling. Kumpulkan kita tanya secara acak untuk mengetahui, mereka setuju atau tidak, apakah tahu atau tidak. Nanti hasil verifikasi disampaikan dalam rapat pleno yang kemudian akan diputusakan layak dikabulkan atau tidak sebelum ditetapkan oleh Gubernur Banten,” sambungnya. Rencananya, SK Penangguhan UMK 2020 yang ditolak dan diterima oleh Gubernur Banten sebelum tanggal 30 Desember. "Tanggal 16 Desember adalah batas waktu pengajuan penangguhan UMK. Tanggal 17 kita tapat pleno. Dilanjut tanggal 18 sampai 25 verifikasi, dan keesokan harinya akita rapat pleno hasil verifikasi sekaligus menyampaikan draft untuk gubernur terkait layak atau tidak layak," pungkasnya.<!--nextpage-->
Discussion about this post