CILEGON, BANPOS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon resmi meluncurkan tahapan pemilihan wali kota dan wakil wali kota Cilegon 2020. Pada pilkada nanti KPU Cilegon menargetkan angka partisipasi mencapai 72,5 persen.
Ketua KPU Kota Cilegon, Irfan Alfi berharap partisipasi pemilih meningkat dibandingkan saat pilkada lima tahun yang lalu.
“Harapan partisipasi kita kalau melihat di konteks pelaksanaan 2015 kan 63 persen mungkin di 2020 ini kita punya target di 72,5 persen,” kata Irfan kepada awak media usai Launching Tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cilegon Tahun 2020 disalah satu hotel di Kota Cilegon, Kamis (5/12).
Menurut Irfan, upaya peningkatan partisipasi pemilih diharapkan bukan saja dilakukan oleh KPU. Ia berharap semua pihak mulai dari kandidat peserta Pilkada hingga partai politik ikut menggerakkan masyarakat datang ke TPS untuk mencoblos.
“Ini bukan soal kerja-kerja KPU semata tapi juga kerja stakeholders yang lain terutama partai politik dan juga pihak-pihak kontestan untuk intensif dalam melakukan proses sosialisasi,” ujarnya
Irfan menjelasakan tahapan Pilkada 2020 di Cilegon menurut jadwal KPU sudah dilakukan sejak 1 Oktober 2019 dengan ditandainya naskah perjanjian hibah daerah (NPHD). Setelah itu, perekrutan panitia pemungutan suara akan dimulai pada Januari mendatang.
“Tahapan Pilkada secara resmi kita sudah mulai masuk tahapan-tahapan pelaksanaan, Januari kita sudah bentuk adhoc pertengahan Januari, kemudian nanti di 19-23 Februari itu masa penyerahan syarat minimal dukungan independen karena ada perubahan jadwal tahapan, semula tanggal 11 Desember-5 Maret 2020,” kata dia.
Sementara itu, Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid Tantowi, mengatakan pada penyelenggaran Pilkada serentak pada 23 September 2020 mendatang, semua pihak harus melakukan pengawasan bersama terlebih jika ada incumbent atau petahana ikut maju dalam penyelenggaraan pesta demokrasi tersebut.
“Kalau dari KPU dan Panwas harus bersikap adil dan memberi perlakuan sama tidak lebih kepada incumbent, dan juga harus diawasi betul-betul yakni potensi pelanggaran yang dilakukan oleh incumbent seperti mobilisasi birokrasi dan pemanfaatan dana hibah dan bansos,” ungkap Pramono.
Discussion about this post