Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Dua Siswa SLTA Ditetapkan Pelaku Aborsi dan Pembuangan Bayi Dalam Pot

Panji Romadhon by Panji Romadhon
Desember 3, 2019
in HEADLINE, PERISTIWA
0
Dua Siswa SLTA Ditetapkan Pelaku Aborsi dan Pembuangan Bayi Dalam Pot

Kapolres Pandeglang, AKBP Sofwan Hermanto saat ekspose di Mapolres Pandeglang.

PANDEGLANG, BANPOS – Polres Pandeglang membongkar dalang kasus pembuangan bayi yang baru berusia enam bulan, yang sempat menggegerkan warga Kampung Kahuripan RT 08 RW 03, Desa Sukadame, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, Minggu (1/12) lalu.

Ternyata bayi yang dibuang didalam pot tersebut merupakan hasil hubungan gelap dua pelajar tingkat SLTA di wilayah Kecamatan Menes yang berinisial MRT (16) dan AZ (15). Keduanya, melakukan hubungan gelap terhitung enam kali yang dilakukan di rumah MRT, maupun di rumah AZ, saat situasinya sedang sepi.

Baca Juga

Dikira Kebakaran, Flaring PT Lotte Chemical Indonesia Bikin Warga Resah, Perusahaan Klaim Sudah Sesuai Prosedur

Ribuan Kilometer Jalan Desa di Banten Rusak, Bang Andra Digagas jadi Solusi

Dibalik kasus tersebut, menjadi jalan bagi pihak kepolisian untuk membongkar prakter aborsi di wilayah Kabupaten Pandeglang.
Kapolres Pandeglang, AKBP Sofwan Hermanto mengatakan, perkara itu menjadi perkara yang serius baginya. Sebab, sudah menjadi kewajibanya untuk melindungi anak – anak, baik yang menjadi pelaku maupun korban.

“Salah satu kewajiban kami, melindungi anak–anak. Baik pelaku maupun korban. Sehingga, tata cara proses penyidikan-pun berbeda,” kata AKBP Sofwan, Selasa (3/12).

Menurutnya, berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan, ada kesesuaian yang didukung dengan petunjuk dari handphone MRT dan AZ serta didukung lagi oleh hasil visum. Sehingga, dengan tiga alat bukti itu pihaknya sudah menetapkan pelaku hubungan gelap sebagai tersangka.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

“Pelaku tidak kami tahan. Karena masih anak – anak (anak di bawah umur,red). Disamping itu juga, sedang mengikuti ujian sekolah. Jangan sampai, proses penegakan hukum ini akan menimbulkan permasalahan baru,” tambahnya.

Ia juga berharap, penegakan hukum yang akan diterapkan bisa menjadikan keduanya lebih baik lagi. “Dua pelaku harus menjadi lebih baik. Agar tidak mengulangi perbuatannya lagi,” ujarnya.

Dari tahapan pengungkapan yang didalaminya, lanjut Sofwan, kematian bayi itu diduga sengaja dilakukan (aborsi) melalui oknum dukun bayi dengan cara diurut dan diberi obat. Setelah itu, baru bereaksi merasakan mual, sesak napas dan sakit perut, kemudian pergi ke bidan.

“Sampai saat ini, dukun bayi masih dalam pencarian. Karena identitasnyapun masih kami dalami. Tetapi kami akan terus mengejar keberadaannya,” tegasnya.

Kasus itu menurutnya, menjadi jalan atau pembuka bagi pihak kepolisian untuk membongkar praktik aborsi di Pandeglang.

“Ini menjadi pemicu untuk melakukan penertiban, pembelajaran dan termasuk penegakan hukum terkait aborsi. Kami bakal bergerak bersama, menuntaskan kasus itu dengan cara represif. Kami juga bakal memberikan sosialisasi secara massif,” ungkapnya.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP DP Ambarita menambahkan, atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 76 C Jo pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, Tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, sesosok mayat bayi berjenis kelamin laki – laki, diperkirakan berusia sekitar 6 bulan, ditemukan di dalam pot bunga milik Rohayah (47), warga Kampung Kahuripan RT 08 RW 03, Desa Sukadame, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, Minggu (1/12) pagi.

Informasi yang berhasil dihimpun, temuan mayat bayi yang tidak dibungkus apapun itu, pertama kali ditemukan seorang warga yakni, Oyati (42) saat melintas di depan rumah Rohayah. Ia langsung melaporkan temuannya itu ke warga lainnya, sehingga warga berbondong – bondong ke rumah Rohayah, untuk melihat bayi tersebut. Sebagian warga lainnya, melaporkan hal itu ke anggota Polsek Pagelaran. (DHE/PBN)

Tags: AborsiSLTA
Share73TweetSend

Berita Terkait

No Content Available
Next Post
Tatu Kesal Pemprov Ikut Campur Soal Penyerahan Aset

Tatu Kesal Pemprov Ikut Campur Soal Penyerahan Aset

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beracun, Menteri LHK Tutup Paksa Gudang Limbah Oli Noor Annisa di Pasar Kemis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Peran Masing-masing Tersangka dalam Pemerasan Proyek Rp5 Triliun di Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Resmi Tetapkan Zakiyah-Najib Hamas Sebagai Bupati-Wakil Bupati Serang Terpilih 2025-2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×