“Untirta itu badan publik. Pasti punya PPID, biasanya di bagian Humas. Selain itu juga Untirta merupaka Pengguna Anggaran. Harusnya mereka dapat memberikan informasi kepada publik, tidak perlu meminta informasi itu kepada kementerian,” tegasnya.
Ia pun menjelaskan, pihak Untirta dalam memberikan hak jawabnya kepada BANPOS kemarin, seharusnya dapat memberikan nilai pasti terkait pembuatan dan pengelolaan situs resmi.
“Harusnya pihak Untirta menyebutkan nilai dengan terbuka. Karena itu merupakan informasi publik. Dan publik boleh mengetahui. Semestinya, Untirta membuka seluruh informasi tersebut di situs resmi yang mereka punya,” tandasnya.
BANPOS mencoba untuk melakukan konfirmasi kepada pihak Humas Untirta. Namun, baik pesan melalui media perpesanan maupun telefon tidak mendapatkan tanggapan dari Kasubbag Humas Untirta, Veronika Dian Faradisa.
Dalam kesempatan itu, telefon dari BANPOS sempat diangkat oleh Dian. Namun dalam beberapa detik, telefon terputus. Saat kembali mencoba untuk menghubungi, Dian tidak juga merespon. (AZM)
Discussion about this post