Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HUKRIM

SK Pemecatan Kepsek Peminta Informasi BOS Dianggap Cacat Hukum

Penulis Panji Romadhon
November 2, 2019
in HUKRIM, PENDIDIKAN, PERISTIWA
SK Pemecatan Kepsek Peminta Informasi BOS Dianggap Cacat Hukum

Eks Kepala SMP Arrahman Kota Tangerang Yudiati bersama kuasa hukumnya Gan Gan R.A. (ist)

Eks Kepala SMP Arrahman Kota Tangerang Yudiati bersama kuasa hukumnya Gan Gan R.A. (ist)

TANGERANG, BANPOS – Pemecatan sepihak kepala SMP Arrahman Kota Tangerang Yudiati oleh pihak yayasan, dituding merupakan bentuk arogansi dan kesewenang-wenangan. Selain itu, diduga SK Pemberhentian kepala sekolah yang diterbitkan oleh yayasan, terjadi cacat hukum dan tidak berlandaskan asas keadilan.

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Yudiati, Gan-Gan R.A, dalam rilis media yang diterima BANPOS. Menurut Gan-Gan, SK yang bernomorkan 040/SK/BPH-YAR/X/2019 tentang Pembebasan Tugas Jabatan Kepala Sekolah/Madrasah Yasayan Arrahman Kota Tangerang, yang ditandatangani Ketua Badan Pengurus Harian, D. Prapat, cacat hukum dan tidak memiliki landasan yuridis yang kuat.

Baca Juga

Atasi Karut Marut SPMB, Ketua DPRD Kota Serang Dorong Rombel SMP-SMA Ditambah

Dimyati: Budaya Titip-menitip dalam SPMB Itu Lumrah

“Karena seharusnya apabila ditemukan dugaan tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebelum penerbitan SK pemberhentian wajib terlebih dahulu mengeluarkan putusan hukuman disiplin minimal sedang dan/atau berat,” ujarnya, Jumat (1/11).

Ia mengatakan, keputusan yang bertolak belakang dari maksud dan ketentuan, dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang tidak berasas keadilan.

“Dalam perspektif hukum, mengeluarkan keputusan yang bertolak belakang dari maksud dan ketentuan yang berlaku bisa dikategorikan perbuatan yang tidak berlandaskan asas keadilan. Suatu keputusan bisa dikatakan adil jika sesuai dengan norma dan kaidah yang sudah diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku,” tuturnya.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Dasar pertimbangan SK pembebasan tugas jabatan yang dikeluarkan pihak yayasan kepada Yudiati, lanjut Gan-Gan, merupakan suatu hal yang kontra logika.

“Pihak Yayasan Arrahman berdalih, atas pertimbangan dan berdasarkan evaluasi kinerja untuk memperlancar kegiatan belajar dan peningkatan mutu pendidikan, maka keputusan membebastugaskan client kami sebagai Kepala Sekolah SMP Arrahman merupakan alasan dasar dikeluarkan SK pemberhentian,” jelasnya.

Menurutnya, kasus pemecatan sepihak tersebut bermula dari adanya sikap kritis yang ditunjukkan oleh Yudiati, saat meminta transparansi atas penggunaan dana BOS dan BOP, kepada pihak yayasan.

Komentar ×
Page 1 of 3
123Next
Tags: AroganDana BOSKepsekPemecatanTangerang SelatanTangsel
Share2TweetSend

Berita Terkait

Mulai 2 Juli, Jalan H. Usman Ciputat Bakal Diberlakukan Sistem Satu Arah
PEMERINTAHAN

Mulai 2 Juli, Jalan H. Usman Ciputat Bakal Diberlakukan Sistem Satu Arah

Juli 1, 2025
Bocah Viral yang Kakinya Penuh Luka di Pamulang Diselamatkan Pemkot Tangsel
HUKRIM

Bocah Viral yang Kakinya Penuh Luka di Pamulang Diselamatkan Pemkot Tangsel

Juni 19, 2025
Program MBG, Pelajar Tangsel Pulang Sekolah Tenteng ‘Belanjaan Pasar’, Ini Kata Penanggung Jawabnya
PENDIDIKAN

Program MBG, Pelajar Tangsel Pulang Sekolah Tenteng ‘Belanjaan Pasar’, Ini Kata Penanggung Jawabnya

Juni 18, 2025
Ini Kata Pemkot Tangsel Soal Putusan MK yang Menggratiskan SD-SMP Negeri dan Swasta
PEMERINTAHAN

Ini Kata Pemkot Tangsel Soal Putusan MK yang Menggratiskan SD-SMP Negeri dan Swasta

Mei 28, 2025
Pilar: Jangan Pandang Rendah Penyandang Disabilitas!
PEMERINTAHAN

Pilar: Jangan Pandang Rendah Penyandang Disabilitas!

April 23, 2025
Posbakumadin Gelar Penyuluhan Hukum di Lapas Pemuda Tangerang
HUKRIM

Posbakumadin Gelar Penyuluhan Hukum di Lapas Pemuda Tangerang

September 7, 2024
Next Post
Milad 100 Tahun Aisyiyah, Walikota Sebut Pentingnya Pendidikan Anak Usia Dini

Milad 100 Tahun Aisyiyah, Walikota Sebut Pentingnya Pendidikan Anak Usia Dini

Discussion about this post

  • Arsenal Ajukan Tawaran untuk Noni Madueke, Bukayo Saka Bakal Sumringah

    Arsenal Ajukan Tawaran untuk Noni Madueke, Bukayo Saka Bakal Sumringah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Warga Pancur Bakal Geruduk SMPN 12 Kota Serang, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Chelsea Pastikan Andrey Santos Tak Akan Dijual di Tengah Persaingan Ketat Lini Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Anggota DPR RI ‘Terseret’ Dugaan Penyimpangan KIP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gabriel Martinelli Pertimbangkan Cabut dari Arsenal Usai Bayern Munich Lakukan Pendekatan Serius

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×
Jangan ketinggalan informasi! E-Paper lebih lengkap loh!
Akses gratis e-Paper BANPOS, klik di gambarnya ya!
Memuat...
Nggak Dulu