SERANG, BANPOS – Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustadi mempertanyakan kembali keseriusan Pemda Kabupaten Serang untuk menyerahkan aset-aset kepada Pemkot Serang. Pasalnya, alasan masih belum selesainya pembangunan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang tidak tercerminkan dalam rancangan APBD 2020.
“Kalau alasannya pembangunan puspemkab, tapi tidak ada anggaran pembangunan di tahun 2020. Kalau mau diserahkan kantornya, kenapa harus direhab kantor-kantor yang ada,” ungkap Budi saat menjadi narasumber diskusi publik Pokja Wartawan Kota Serang (PWKS), Kamis (31/10/2019).
Ia mengatakan, selama ini aset-aset yang diberikan masih belum strategis, bahkan terkesan hanya sebatas kemoceng dan sapu saja.
“Yang seharusnya segera diberikan adalah pendopo, karena itu adalah marwah Kota Serang,” jelas Budi.
Untuk menunjukkan keseriusannya tersebut, Budi mengatakan, langkah strategis yang akan dilakukan olehnya adalah dengan membentuk Pansus Aset.
“Pansus ini akan bertujuan untuk mendata mana saja aset-aset Kota Serang yang harus segera dialihkan,” ujarnya.
Selain itu, ia menyoroti dampak dari masih banyaknya aset-aset bangunan yang belum diserahkan, hingga membuat ada beberapa kantor OPD yang masih mengontrak. Ada pula aset bangunan yang sudah diberikan, namun tidak lengkap dokumennya.
“Contoh kantor Dinas Pendidikan yang sekarang sudah masuk ranah pengadilan, kita hanya punya dokumen serah terima, tidak ada dokumen kepemilikan,” jelasnya.
Hal ini juga kedepannya akan menjadi tugas penting dari Pansus Aset untuk memastikan kelengkapan dokumen-dokumen aset yang diberikan oleh Pemda Kabupaten Serang.
Budi menyatakan, sudah berkoordinasi dengan Pemkab dan DPRD Kabupaten Serang. Namun, ia menyayangkan adanya istilah ibu dan anak untuk hubungan Pemkab dan Pemkot Serang tersebut.
“Tidak ada istilah ibu dan anak di UU Pemda, yang ada adalah hubungan antar pemerintah,” geramnya.
Discussion about this post