Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Ribuan Obat Keras Kadarluasa Disita Polda Banten

Penulis Diebaj Ghuroofie
November 1, 2019
in HEADLINE, PARIWISATA
Ribuan Obat Keras Kadarluasa Disita Polda Banten

Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten, Kombes Yohanes Hernowo didampingi Kabid Humas Kombes Pol Edy Sumardi saat konferensi di Mapolda Banten, Jumat (1/11/2019) / RULIE SATRIA

Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten, Kombes Yohanes Hernowo didampingi Kabid Humas Kombes Pol Edy Sumardi saat konferensi di Mapolda Banten, Jumat (1/11/2019) / RULIE SATRIA

SERANG, BANPOS – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten, berhasil menyita ribuan obat-obat keras berbahaya daftar G tanpa izin edar dan sudah kadarluasa, dari 45 tersangka yang telah diamankan.

Menurut keterangan dari Dirnarkoba Polda Banten Kombes Pol Yohanes Herwono, dalam konferensi pers di Mapolda Banten, Jumat (1/11) mengatakan, bahwa ribuan obat-obatan keras berbahaya yang berhasil disita sebagai barang bukti terdiri dari, Tramadol 31.346 butir, Hexymer 364.659 butir, Trihexyphenidhyl 17.080 butur, obat kuning 762 butir, obat polos 3.313 butir.

Baca Juga

Predator Seks Menyimpang Intai Pelajar SMP Negeri di Kota Serang

Predator Seks Menyimpang Intai Pelajar SMP Negeri di Kota Serang

Juli 18, 2025
Kepala BPOM Taruna Ikrar (tengah) berfoto bersama para peserta sosialisasi Peraturan Nomor 16 Tahun 2025, di Jakarta, Kamis (17/7/2025).

BPOM Sosialisasi Aturan Baru Iklan Obat dan Makanan

Juli 18, 2025
TBIG Melalui Fshion Dan Fellowship Memperkuat Pemberdayaan Generasi Muda

TBIG Melalui Fshion Dan Fellowship Memperkuat Pemberdayaan Generasi Muda

Juli 18, 2025
Lebih dari 1.000 Petani Panen Melon Davina F1 di Nganjuk

1.000 Lebih Petani Panen Melon Davina F1 di Nganjuk

Juli 18, 2025

Adapun barang bukti lainnya yang diamankan berupa uang tunai Rp16.284.000 sebagai hasil penjualan, kendaraan roda empat 1 unit dan roda dua 1 unit.

“Obat-obat yang berhasil kita amankan ini merupakan obat daftar G atau obat keras yang biasa dijual di apotik, namun sudah kadaluarsa sehingga sangat berbahaya bila dikonsumsi karena bisa merusak jaringan otak, mengganggu kesehatan tubuh hingga menyebabkan kematian dan selayaknya tidak boleh digunakan lagi,” ujar Hernowo.

Hernowo kembali mengungkapkan, para tersangka yang ditangkap bukan merupakan jaringan, melainkan penjual toko kosmetik, warung obat dan warung kelontongan. Dan mereka akan dijerat Pasal 196, Pasal 197 dan Pasal 198 Undang-undang RI nomor 36 tentang Kesehatan, dengan ancaman 10-15 tahun kurungan penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

“Mayoritas pembeli merupakan kalangan siswa SMP dan SMA karena harga obat tersebut relatif murah. Pelaku menjualnya dalam bentuk paketan, satu paket berisi tiga sampai lima butir yang dijual Rp20 ribu per paket nya,” terangnya.

Hernowo menambahkan, para pelaku mendapatkan obat-obatan keras itu dari bandar besar yang ada di Jakarta. Kemudian mereka edarkan di wilayah Banten.

Komentar ×
Page 1 of 2
12Next
ShareTweetSend

Berita Terkait

Predator Seks Menyimpang Intai Pelajar SMP Negeri di Kota Serang
HEADLINE

Predator Seks Menyimpang Intai Pelajar SMP Negeri di Kota Serang

Juli 18, 2025
Kepala BPOM Taruna Ikrar (tengah) berfoto bersama para peserta sosialisasi Peraturan Nomor 16 Tahun 2025, di Jakarta, Kamis (17/7/2025).
PEMERINTAHAN

BPOM Sosialisasi Aturan Baru Iklan Obat dan Makanan

Juli 18, 2025
TBIG Melalui Fshion Dan Fellowship Memperkuat Pemberdayaan Generasi Muda
EKONOMI

TBIG Melalui Fshion Dan Fellowship Memperkuat Pemberdayaan Generasi Muda

Juli 18, 2025
Lebih dari 1.000 Petani Panen Melon Davina F1 di Nganjuk
EKONOMI

1.000 Lebih Petani Panen Melon Davina F1 di Nganjuk

Juli 18, 2025
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronald Sipayung (kedua kanan) menunjukan barang bukti hasil ungkap kasus narkoba.
HUKRIM

Kepolisian Resor Kpta Bandara Soetta bongkar sindikat internasional “vape narkoba”

Juli 18, 2025
PEMERINTAHAN

62 Persen ASN DKI Jakarta Alami Obesitas

Juli 18, 2025
Next Post
MUI Banten: Kopi WH Halal

MUI Banten: Kopi WH Halal

Discussion about this post

  • Tanpa Liga Champions, Fabrizio Romano Sebut Manchester United Sulit Boyong Striker £55 Juta Victor Gyokeres

    Usai Gyokeres, Fabrizio Romano Sebut Arsenal Sudah Siapkan Dua Transfer Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rodrygo Siap Pertimbangkan Gabung Arsenal, Tapi Kudu Rogoh Kocek yang Dalam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Juara Dunia Antarklub, Chelsea Dapat Hak Ekslusif Ini Selama Empat Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penerus Declan Rice? Wonderkid Arsenal Ini Siap Unjuk Gigi di Tur Pramusim Asia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ngotot Bertahan! Meski Sudah Ditawarkan ke Juventus, Bintang £35 Juta Ini Ogah Cabut dari Tottenham

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

From the Other Side

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Jangan ketinggalan informasi! E-Paper lebih lengkap loh!
Akses gratis e-Paper BANPOS, klik di gambarnya ya!
Memuat...
Nggak Dulu