Selasa, 7 Februari 2023
  • REDAKSI
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
No Result
View All Result
BANTEN POS
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • NASIONAL
BANTEN POS
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • NASIONAL
No Result
View All Result
BANTEN POS
No Result
View All Result

Ribuan Obat Keras Kadarluasa Disita Polda Banten

Jumat, 1 November 2019
Ribuan Obat Keras Kadarluasa Disita Polda Banten

Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten, Kombes Yohanes Hernowo didampingi Kabid Humas Kombes Pol Edy Sumardi saat konferensi di Mapolda Banten, Jumat (1/11/2019) / RULIE SATRIA

4
SHARES
65
VIEWS
FacebookTwitterWhatsapp

Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten, Kombes Yohanes Hernowo didampingi Kabid Humas Kombes Pol Edy Sumardi saat konferensi di Mapolda Banten, Jumat (1/11/2019) / RULIE SATRIA

SERANG, BANPOS – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten, berhasil menyita ribuan obat-obat keras berbahaya daftar G tanpa izin edar dan sudah kadarluasa, dari 45 tersangka yang telah diamankan.

Menurut keterangan dari Dirnarkoba Polda Banten Kombes Pol Yohanes Herwono, dalam konferensi pers di Mapolda Banten, Jumat (1/11) mengatakan, bahwa ribuan obat-obatan keras berbahaya yang berhasil disita sebagai barang bukti terdiri dari, Tramadol 31.346 butir, Hexymer 364.659 butir, Trihexyphenidhyl 17.080 butur, obat kuning 762 butir, obat polos 3.313 butir.

Adapun barang bukti lainnya yang diamankan berupa uang tunai Rp16.284.000 sebagai hasil penjualan, kendaraan roda empat 1 unit dan roda dua 1 unit.

“Obat-obat yang berhasil kita amankan ini merupakan obat daftar G atau obat keras yang biasa dijual di apotik, namun sudah kadaluarsa sehingga sangat berbahaya bila dikonsumsi karena bisa merusak jaringan otak, mengganggu kesehatan tubuh hingga menyebabkan kematian dan selayaknya tidak boleh digunakan lagi,” ujar Hernowo.

BACA JUGA

Flamengo vs Al Hilal, Misi Berat

Stadion Tottenham Hotspur Terkutuk

Pelayanan RSUD Harus Prima

Hernowo kembali mengungkapkan, para tersangka yang ditangkap bukan merupakan jaringan, melainkan penjual toko kosmetik, warung obat dan warung kelontongan. Dan mereka akan dijerat Pasal 196, Pasal 197 dan Pasal 198 Undang-undang RI nomor 36 tentang Kesehatan, dengan ancaman 10-15 tahun kurungan penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

“Mayoritas pembeli merupakan kalangan siswa SMP dan SMA karena harga obat tersebut relatif murah. Pelaku menjualnya dalam bentuk paketan, satu paket berisi tiga sampai lima butir yang dijual Rp20 ribu per paket nya,” terangnya.

Page 1 of 2
12Next

Related Posts

OLAHRAGA

Flamengo vs Al Hilal, Misi Berat

7 Februari 2023
PERISTIWA

Stadion Tottenham Hotspur Terkutuk

7 Februari 2023
PERISTIWA

Pelayanan RSUD Harus Prima

7 Februari 2023
Karim Benzema,  Ancam Hengkang
OLAHRAGA

Karim Benzema, Ancam Hengkang

7 Februari 2023
Sambut Harlah Satu Abad, MWC NU Mancak Gelar Pawai Obor Bersama Santri
PERISTIWA

Sambut Harlah Satu Abad, MWC NU Mancak Gelar Pawai Obor Bersama Santri

6 Februari 2023
Keluarkan Single Terbaru, B-Circle Tampilkan Nuansa Musik Berbeda
GAYA HIDUP

Keluarkan Single Terbaru, B-Circle Tampilkan Nuansa Musik Berbeda

3 Februari 2023
Next Post
MUI Banten: Kopi WH Halal

MUI Banten: Kopi WH Halal

PT. SBG Dianggap Ajak Perang, Warga Nekat Halangi Alat Berat

PT. SBG Dianggap Ajak Perang, Warga Nekat Halangi Alat Berat

Discussion about this post

Popular Post

  • Mengenal Batu Marjan, Batu Pembawa Keberuntungan

    Mengenal Batu Marjan, Batu Pembawa Keberuntungan

    146 shares
    Share 58 Tweet 37
  • MPOJ Desak Pj Gubernur Segera Audit & Evaluasi Arena Berkuda Di Pulomas

    11 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Tekan Angka Kecelakaan, Walikota Cilegon Resmikan Empat Palang Pintu Kereta

    10 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Pandeglang dan Lebak Bakal Disulap Jadi Kawasan Industri 

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Hadir di Kota Serang, Cafe Madre Boutique, Tawarkan Konsep Eropa Harga Lokal

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
BANTEN POS

© 2020 BANPOS.CO

Navigate Site

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • NASIONAL

© 2020 BANPOS.CO