“Acara pernikahan dilaksanakan dengan persetujuan Kalapas, berdasarkan hasil keputusan Kalapas Cilegon atas permohonan pernikahan dari keluarga mempelai,” jelasnya.
”Tidak ada juga perlakuan khusus kepada kedua mempelai, yang mempelai pria atau Desak tetap dikembalikan pada kamar hunian di Lapas dan mempelai wanita pulang ke rumah bersama keluarganya setelah prosesi akad selesai,” tandasnya. (LUK/RUL)
Page 2 of 2
Discussion about this post