CILEGON, BANPOS – Tangis haru mewarnai pernikahan Desak (seorang tahanan titipan dari kepolisian di Lapas Kelas III Cilegon dalam kasus Narkoba) dengan Nurul, dalam kesederhanaan, Kamis (31/10).
Desak yang belum mendapatkan vonis dari pengadilan ini, akhirnya mendapat persetujuan menikahi kekasihnya oleh Kepala Lapas (Kalapas) Cilegon, Heri Aris Susila.
Acara akad nikah tersebut turut dihadiri oleh keluarga dan kerabat. Prosesi akad nikah digelar pukul 09.00 WIB dengan menghadirkan penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cibeber Kota Cilegon.
Pria yang ditahan karena kasus narkoba tersebut, tampak tampil rapi dengan mengenakan setelan jas hitam dan mempelai wanita mengenakan kebaya putih. Prosesi akad nikah berjalan lancar dan penuh haru.
“Ya Alhamdulillah saya senang sekali. Bahagia rasanya karena bisa diijinkan untuk menikah di Lapas,” kata Desak.
Usai akad nikah dihadapan penghulu, mereka menandatangani buku nikah dari KUA dan sudah tercatat secara resmi.
Sementara, menurut penghulu dari KUA Kecamatan Cibeber Muhammad Taufik mengungkapkan decap kagum kepada Lapas Cilegon, karena memberikan fasilitas yang baik untuk tahanan/narapidananya agar tetap bisa melakukan pernikahan, walaupun di dalam Lapas.
“Saya cukup terkejut, saya pikir keadaan tidak memungkinkan atau darurat kondisinya. Tetapi nyatanya disini disediakan tempat untuk prosesi akadnya, dan petugas-petugasnya juga ikut terlibat untuk memberikan pelayanan yang baik. Hal ini membuat kesan, walaupun di Lapas tapi menganggap bahwa pernikahan itu bukan hal yang sepele”, ujar Taufik.
Terpisah, Kepala Subseksi Pembinaan Lapas Cilegon, Edrawanto mengatakan, pernikahan di Lapas adalah merupakan hak WBP selama di Lapas. Prosesi dapat terlaksana, apabila lengkap syarat substantif dan administrasinya. Persyaratan yang harus dilengkapi meliputi surat permohonan dan jaminan keluarga, surat keterangan kehendak nikah dari kelurahan setempat dan dari KUA.
Discussion about this post