Mengenai HGB yang dikatakan dapat dipecah kepemilikannya, ia juga membantah hal tersebut. Menurutnya, berdasarkan aturan yang berlaku, HGB tidak dapat dipecah. Namun saat ditanya aturannya, ia mengaku lupa.
“Justru itu saya bilang, HGB itu sebenarnya tidak dipecah. Baca dong aturan mainnya. Pedagang itu hanya boleh memegang Surat Izin Pengelolaan Tempat Usaha (SIPTU). Pemerintah itu kan bekerjasamanya dengan PT Pesona,” tandas Pujiyanto.(DZH/ENK)
Page 3 of 3
Discussion about this post