MALINGPING, BANPOS -Sejumlah pihak terus mendorong agar kepolisian mengusut tuntas kasus pelecehan seksual yang diawali pemberian pil diduga jenis koplo dan minuman keras kepada korban inisial Sr siswi SMK swasta yang tengah magang di Kantor Samsat Malingping beberapa waktu lalu. Dalam hal ini, polisi Malingping hanya menetapkan satu tersangka Nd, pegawai honorer Samsat Malingping. Padahal, diduga masih ada oknum lain yang terlibat dan layak untuk dijadikan tersangka, namun tidak dilakukan pemeriksaan. Salah satunya yang menjadi sorotan di Lebak selatan adalah Fm, oknum PNS yang bekerja di Puskesmas Malingping.
Berdasarkan pengakuan korban Sr, selain disuguhi miras oleh tersangka Nd, dirinya pun meminum obat ukuran kecil warna pink sebanyak tiga butir. Obat yang diduga jenis pil koplo tersebut menurut korban, diberikan oleh oknum Fm pegawai puskesmas itu di rumah kontrakan tempat korban Sr diperlakukan cabul oleh tersangka, yakni diremas-remas payudara beberapa kali.
Teja Kelana, Sekretaris Generasi Anti Narkotika Nasional (GANN) DPC Lebak meminta aparat kepolisian untuk mengembangkan kasus tersebut. Menurutnya, tidak mungkin terjadi kasus pelecehan seksual kalau tidak ada pemberian obat dan miras.
Dari DPC GANN LEBAK meminta kepada pihak aparat untuk terus mengembangkan kasus ini. Tidak akan terjadi pelecehan seksual jika tidak ada tempat, miras dan obat. Untuk itu, saya yakini ada pelaku lain yang terlibat, termasuk pemilik obat (Fm),” tutur Tb Teja Kelana kepada wartawan, Kamis (17/10).
Pihaknya berjanji bahwa akan terus mengawal proses hukum kasus dugaan pelecehan seksual kepada anak di bawah umur yang saat ini telah dilimpahkan dari Polsek Malingping ke Polres Lebak itu.
Sementara Koordinator Jaringan Advokasi hak Perempuan dan Anak, Wahyudi mengaku menyayangkan dan prihatin melihat penanganan kasus ini. Pihaknya yakin bahwa perbuatan amoral ini diduga bukan hanya dilakukan oleh oleh satu orang saja, melainkan ada oknum yang membantu.
Discussion about this post