“Banyak yang ilegal, walaupun jumlahya saya nggak hafal. Bahkan saya dapat informasi ada juga TKI yang berangkat lewat travel umroh,” katanya.
Ditambahkan Al Hamidi, selain penempatan tenaga kerja di luar negeri, pihaknya juga melakukan penempatan kerja di dalam negeri.
Diketahui, untuk penempatan tenaga kerja di dalam negheri dibagi menjadi tiga kategori.
Pertama, penempatan tenaga kerja lokal yang dilakukan melalui bursa kerja, kedua penempatan tenaga kerja antar provinsi. Dan ketika penempatan tanag kerja transmigrasi.
“Untuk yang antar provinsi kita juga sudah kerjasama dengan pemerintah Batam dan Manado. Tapi masalahnya dua daerah itu UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) masih di bawah Banten, jadi jarang ada yang mau. Selain tiga itu kita juga melakukan program perluasan kesempatan kerja salah satunya dengan mengajak masayarakt untuk membuta usaha mandiri. Supaya bisa bekerja sendiri, dagang apalah pokonya kerja,” jelasnya.
Terpisah, Humas Kantor Imigrasi Klas II Serang, Teuku Fausa Fenrian mengaku, pihaknya belum mendapatkan data resmi berapa jumlah warga Banten yang membuat paspor sebagai syarat bekerja ke luar negeri. “Saya belum tahu mas. Nanti saya koordinasikan dulu yah,” ujarnya. (RUS/AZM)
Discussion about this post