“Berdasar hasil audit fisik yang kami lakukan, BPKP menyimpulkan ada kerugian negara dari proyek itu mencapai hampir Rp1 miliar,” kata Mirnawati.
Kejari, lanjut Mirna sudah melakukan peninjauan ke lokasi proyek yang menelan anggaran sebesar Rp13 miliar tersebut. Bahkan, Kejari menerjunkan alat scaning guna memastikan konstruksi jalan beton JLS.
“Hasil sementara diduga terjadi pelanggaran hukum di mana ketidaksesuaian pekerjaan dengan RAB (rencana angggaran biaya),” ujar Mirna.
Meski sudah punya lebih dari satu orang tersangka, Mirnawati menjamin pihaknya tidak akan berhenti sampai di situ. Pengembangan terkait kasus itu akan dilakukan mengingat proyek tersebut melibatkan banyak pihak baik dari pemerintah maupun swasta.
Mirnawati juga tidak menutup kemungkinan adanya tambahan tersangka terkait kasus korupsi JLS ini. “Namun, semua tergantung dari hasil pengembangan yang akan dilakukan oleh Kejari Kota Cilegon setelah melakukan ekspos,” tandasnya.
Diketahui, proyek tahun 2013 itu mulai diselidiki sejak 5 Juli 2019. Belum genap sebulan atau pada 19 Juli 2019, penyidik meningkatkan status perkara tersebut menjadi penyidikan. Penyidik meyakini telah terdapat indikasi perbuatan melawan hukum terhadap proyek tersebut.(LUK/ENK)
Discussion about this post