Menurutnya, aktivitas galian C yang dilakukan di Lingkungan Pancur tersebut sudah menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2011, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Serang. Sebab, daerah tersebut merupakan hutan rakyat dan daerah resapan air yang seharusnya tidak boleh ganggu terutama galian C.
“Kalau ini sangat mengganggu, dan apalagi menyalahi aturan berarti memang harus dihentikan, aktivitas itu salah dan tidak boleh dilanjutkan,” katanya menjelaskan.
Bila tidak dihentikan, kata Muhtar, khawatir masyarakat akan turun langsung menangani masalah tersebut. Karena menganggap Pemkot Serang tidak dapat menyelesaikan masalahnya.
“Khawatir mereka turun dengan gayanya sendiri, kita tahu sendiri seperti apa. Tapi sampai saat ini kondisi disana masih aman, dan belum ada bentrokan,” tandasnya. (MUF/AZM)
Discussion about this post