SERANG, BANPOS – DPRD Banten menyoroti ketidakpastian nasib ribuan PPPK paruh waktu Pemprov Banten.
Ketua Fraksi PKS DPRD Banten, Gembong Rudiansyah Sumedi, menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib menjalankan mandat pemerintah pusat terkait penyelesaian status honorer, termasuk pengangkatan menjadi PPPK Paruh Waktu.
Gembong menyatakan, meski isu PPPK paruh waktu tidak berada dalam lingkup komisinya, namun pihaknya menilai bahwa Pemprov tak memiliki ruang untuk menunda maupun mengabaikan ketentuan pemerintah pusat.
“Kalau ini merupakan mandatori dari pusat, berarti sesuatu yang harus diadakan. Terlepas dari kekurangan anggaran harus diadakan. Jadi kalau menurut saya untuk anggaran, pasti Pemprov sudah menyiapkan kalau ini ketetapan dari pusat,” tegasnya pada Senin (24/11).
Ia juga menyoroti minimnya sosialisasi yang diterima para honorer. Banyak dari mereka tidak mengetahui perkembangan terbaru soal verifikasi, kelengkapan dokumen, hingga rencana pengangkatan.
Padahal, penyelesaian honorer merupakan amanat nasional yang harus dituntaskan sebelum batas waktu yang ditentukan pemerintah pusat.
“Saran saya, BKD itu untuk memastikan bahwa mereka-mereka yang paruh waktu ini harus mendapatkan info day by day-nya. Yang penting buat mereka saat ini kan kejelasan. Jadi jangan sampai mereka menggantung nggak jelas,” ujar Gembong.
Ia meminta BKD bertindak lebih proaktif dalam menyampaikan perkembangan proses, terutama karena isu honorer kini sepenuhnya berada dalam kerangka kebijakan pusat yang wajib dijalankan daerah.
“BKD harus mensosialisasikan karena itu memang haknya teman-teman honorer. BKD selaku leading sektor harus secara terbuka dan transparan,” tandasnya.(*)


Discussion about this post