SERANG, BANPOS – Rencana Pemprov dan DPRD Banten memangkas tunjangan kinerja (Tukin) ASN sampai 50 persen di Perubahan APBD 2025 atau di APBD tahun 2026 membuat pegawainya menjerit.
Pasalnya hampir 80 persen, ASN yang ada di lingkungan pemprov telah menggadaikan Surat Keputusan (SK) pegawai dan menjaminkan Tukinnya di Bank Banten maupun kepada Lembaga keuangan lain.
Salah seorang ASN Pemprov Banten mengaku telah menjaminkan gaji yang diterimanya sejak 10 tahun lalu.
“Saya itu pernah pinjam ke Bank Banten Rp200 juta, selama 15 tahun, dan hanya menerima uang gaji setiap bulan Rp560 ribu,” kata ASN yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Dikatakannya, menggadaikan SK terpaksa dilakukan guna membayar biaya kuliah putra sulungnya di fakultas kedokteran salah satu universitas ternama di Pulau Jawa.
“Saya tidak punya uang untuk membayar biaya kuliah anak,” ujarnya.
Perilaku menggadaikan SK pegawai di bank lanjutnya bukan hanya dilakukan oleh dirinya saja, tapi hampir semua ASN Pemprov Banten melakukan hal sama.
“Teman-teman saya juga sama, SK mereka disekolahkan (gadaikan) di Bank Banten. Kalau saya lihat mereka menggadaikan SK berbagai alasan ada yang buat beli kendaraan, beli rumah, beli tanah, dan untuk sekedar foya-foya seperti jalan-jalan dan membeli barang bermerk,” ujarnya.
Senada diungkapkan ASN Pemprov Banten lainnya yang meminta identitasnya dirahasiakan. Tak hanya menggadaikan SK pegawai, dirinya juga menjaminkan Tukin-nya ke bank lainnya.
“Saya SK digadaikan di Bank Banten. Tapi kalau uang Tukin saya serahin ke Bank Jabar Banten (bjb),” ujarnya.
Dengan menggadaikan SK dan Uang Tukin ke dua bank berbeda, ia mengaku setiap bulan hanya menerima uang Rp1,5 juta saja.
“Kalau uang gadai SK di Bank Banten, langsung dipotong oleh banknya karena RKUD (rekening kas umum daerah) Pemprov Banten kan di Bank Banten. Kalau untuk pinjaman lainnya saya bayar secara manual di bjb, setelah saya mendapatkan transferan uang Tukin dari Bank Banten,” jelasnya.
Alasan dirinya meminjam uang di bjb dan membayarnya dengan cara mencicil, lantaran adanya besaran bunga yang sangat mencolok antara BB dan bjb.
“Kalau di Bank Banten, bunga banknya sangat besar. Kalau di bjb lumayan murah. Perbandingannya itu bisa selisih sampai Rp40 juta bunganya, dari pinjaman Rp200 juta. Lebih besarnya di Bank Banten, kan lumayan kalau dihitung-hitung walaupun tenornya 15 tahun,” ungkapnya.
Oleh karena itu, dirinya hanya bisa pasrah jika pemprov dan DPRD Banten menyepakati pemangkasan Tukin di Perubahan APBD Banten 2025 atau dimulai tahun 2026.
“Saya yakin kalau Tukin dipangkas, maka mayoritas pegawai Pemprov akan menjerit karena untuk membayar kredit di bank tidak akan cukup. Dan prediksi saya nantinya banyak pegawai Pemprov Banten yang terjerat pinjol (pinjaman online), karena harus menutup kekurangan kredit di bank,” ujarnya.
“Kalau pemangkasan Tukin terjadi di tahun ini Perubahan 2025, atau mundur di 2026 yah, mau gimana lagi, semua pegawai harus menerima,” sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim dan Sekda Banten, Deden Apriandhi Hartawan saat ini tengah mencari jalan keluar atas besaran belanja operasional pegawai yang cukup besar sampai 35 persen, karena ada pengangkatan belasan ribu pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK).
“Adanya PPPK berdampak pada anggaran baik di Perubahan APBD 2025 maupun di 2026 oleh karenanya ini kan ada beberapa aturan yang membuat kita sedikit terbebani terutama bahwa belanja pegawai tidak boleh melebihi 30 persen, kemampuan anggaran dan yang lain-lain,” jelasnya.
Saat ini lanjut Deden, pihaknya telah membuat pilihan-pilihan agar besaran belanja pegawai tidak melanggar peraturan perundang-undangan, dan tetap membuat kinerja pegawai tetap tinggi.
“Makanya tadi rapat dengan TAPD kita mencari solusi atau skema agar penganggaran atau penggajian PPPK tidak menganggu yang lainnya,” imbuhnya.
Adapun skema yang dimaksud Deden adalah, dengan tetap mempertahankan Tukin atau dengan cara mengurangi operasional pegawai.
“Pertama kita akan berkirim surat ke pusat, ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar ada relaksasi besaran operasional pegawai yang sekarang 30 persen, mungkin bisa direlaksasi menjadi 35 persen. Kalau itu bisa itu clear (aman), tidak masalah tapi kalaupun tidak bisa berarti akan berimbas kepada evaluasi operasional pegawai. Dan kedua, operasional pegawai nanti akan kita evaluasi, yang penting operasional pegawai tidak lebih dari 30 persen,” ungkapnya.
Namun Deden tidak merinci dan detail operasional pegawai apa yang akan dievaluasi. Namun ketika didesak, akan ada pengurangan Tukin ASN, pihaknya hanya menyebut hal tersebut sebatas pembicaraan. “Itu wacana, belum,” imbuhnya.(*)



Discussion about this post