Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Cair Nih, ASN di Pemprov Banten Bakal Diguyur Rp134 Miliar H-1 Idul Adha

by Diebaj Ghuroofie
Juni 3, 2025
in HEADLINE, PEMERINTAHAN
Cair Nih, ASN di Pemprov Banten Bakal Diguyur Rp134 Miliar H-1 Idul Adha

SERANG, BANPOS – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dilakukan pada Kamis, 5 Juni 2025 mendatang.

Hal itu sebagaimana disampaikan langsung oleh Gubernur Banten, Andra Soni, yang mengaku telah menandatangani keputusan terkait pencairan gaji ke-13 tersebut.

Baca Juga

Kata Mr. Dim, PPPK Pemprov Banten yang Demo Bakal Dicoret

Kata Mr. Dim, PPPK Pemprov Banten yang Demo Bakal Dicoret

Juli 28, 2025
Banyak Pegawai Pemprov ‘Kegep’ Ikut Apel Sambil Duduk Santai, Begini Respon Dimyati

Banyak Pegawai Pemprov ‘Kegep’ Ikut Apel Sambil Duduk Santai, Begini Respon Dimyati

Juli 28, 2025

Tukin Diirit, ASN Pemprov Banten Menjerit Gegara Kredit

Juli 24, 2025
Dianggap jadi Beban APBD, Tukin ASN Pemprov Banten Bakal Dipangkas

Dianggap jadi Beban APBD, Tukin ASN Pemprov Banten Bakal Dipangkas

Juli 23, 2025

“Tadi saya baru saja memerintahkan kepada Kepala BPKAD untuk segera mencairkan gaji ke-13 ASN sesuai regulasi yang ada,” kata Andra Soni saat ditemui di Gedung Negara Provinsi Banten, Selasa (3/6).

Andra berharap, gaji ke-13 tersebut dapat dimanfaatkan oleh ASN untuk mendukung kebutuhan pendidikan anak-anak mereka, terutama menjelang tahun ajaran baru.

“Tanggal 5 Juni insyaAllah kita sudah mulai pencairan. Arahannya untuk digunakan sebagai dana pendidikan anak,” jelasnya.

Sementara itu, ditemui terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti, mengatakan bahwa pencairan gaji ke-13 ini mengikuti ketentuan dalam PP 11 Tahun 2025 dan telah ditindaklanjuti melalui Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2025.

“Pergub ini mengatur teknis pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD Tahun 2025,” jelas Rina.

Rina juga mengungkapkan bahwa Pemprov Banten telah menyiapkan anggaran sebesar Rp134 miliar untuk membayarkan gaji ke-13, yang didasarkan pada nominal gaji ASN bulan Mei 2025.

“Anggaran yang disediakan sebesar Rp134 miliar untuk ASN dan PPPK. InsyaAllah untuk pembayaran gaji ke-13 paling cepat memang bisa dilakukan mulai bulan Juni. Dan untuk Provinsi Banten, pencairan kita jadwalkan tanggal 5 Juni,” tegasnya.

Sebagai informasi, pencairan gaji ke-13 ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Untuk ASN yang dibiayai dari APBN, komponen gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.

Sementara, untuk ASN yang gajinya bersumber dari APBD, gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau umum.

Tunjangan kinerja tidak termasuk, namun dapat diberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sesuai kemampuan keuangan daerah, maksimal sebesar satu bulan penghasilan. (MPD)

Tags: ASN Pemprov BantenGaji 13
ShareTweetSend

Berita Terkait

Kata Mr. Dim, PPPK Pemprov Banten yang Demo Bakal Dicoret
PERISTIWA

Kata Mr. Dim, PPPK Pemprov Banten yang Demo Bakal Dicoret

Juli 28, 2025
Banyak Pegawai Pemprov ‘Kegep’ Ikut Apel Sambil Duduk Santai, Begini Respon Dimyati
PEMERINTAHAN

Banyak Pegawai Pemprov ‘Kegep’ Ikut Apel Sambil Duduk Santai, Begini Respon Dimyati

Juli 28, 2025
HEADLINE

Tukin Diirit, ASN Pemprov Banten Menjerit Gegara Kredit

Juli 24, 2025
Dianggap jadi Beban APBD, Tukin ASN Pemprov Banten Bakal Dipangkas
PEMERINTAHAN

Dianggap jadi Beban APBD, Tukin ASN Pemprov Banten Bakal Dipangkas

Juli 23, 2025
Next Post
Empat Bulan, Kasus TBC di Lebak Capai 2.301 Orang, 32 Pasien Meninggal Akibat Penanganan yang Terlambat

Empat Bulan, Kasus TBC di Lebak Capai 2.301 Orang, 32 Pasien Meninggal Akibat Penanganan yang Terlambat

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh