SERANG, BANPOS – Penggunaan anggaran pada Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten pada rentang Januari sampai dengan September atau sembilan bulan di tahun anggaran 2020 resmi dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH) Polda Banten oleh penggiat informasi, Moch Ojat Sudrajat, Kamis (28/1/2021).
Pelaporan ke APH terkait dengan penggunaan honor kegiatan diterima oleh tim KI Provinsi Banten, diduga ada duplkasi atau double anggaran yang kemudian terjadi kelebihan pembayaran selama sembilan bulan, mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp687 juta dari total anggaran tahun anggaran 2020 sebesar Rp1,7 miliar.
Laporan pengaduan dengan surat Nomor 011/PRI-LPDU/I/2021 tertanggal 28 Januari 2021telah diterima oleh penyidik dan ditujukan kepada Direktur Kriminal Khusus Polda Banten.
Ojat (sapaan Moch Ojat Sudrajat, red) dalam siaran persnya usai menyampaikan pengaduan dugaan kerugian negara ratusan juta rupiah mengungkapan, pihaknya melakukan langkah hukum atas realisasi anggaran KI selama kurun waktu sembilan bulan tersebut berdasarkan sejumlah pertimbangan.
“Ada beberapa alasan, kenapa pada akhirnya penggunaan anggaran di KI Provinsi Banten, dibawa keranah hukum. Pertama, saya sudah
pernah menggugat DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) murni tahun 2020, karena diduga telah menggunakan tarif atau nilai besaran yang mengacu pada Pergub Banten Nomor 49 tahun 2019 yang baru diundangkan pada tanggal 31 Desember 2019 dan mulai berlaku tanggal 1 Januari 2020, juga sudah mengadukan kepada Inspektorat Provinsi Banten Dan Sekretaris Daerah Provinsi Banten akan tetapi pengaduan tersebut semuanya tidak ditanggapi. Dan kedua, hasil konsultasi saya dengan aparat penyidik di Polda,” katanya.
Ia menjelaskan, dugaan kelebihan anggaran ratusan juta pada honorarium pada kegiatan tim KI tersebut dilihat dari selisih pembayaran pada Non ASN (aparatur spil negara) dan ASN.
“Bahwa sebagaimana diketahui mekanisme sampai dengan terbitnya DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) suatu SKPD/OPD di Provinsi Banten diawali dengan adanya penyusunan RKA SKPD, yang biasanya dilakukan di kisaran bulan September tahun anggaran sebelumnya, sehingga adalah hal yang “membingungkan” jika kemudian di DPA atas kegiatan di KI Banten tahun anggaran 2020 menggunakan tarif Standar Satuan harga (SSH) yang mengacu kepada Pergub yang belum disahkan, padahal saat itu masih ada Pergub 4 tahun 2012 yang baru dicabut pada tanggal 31 Desember 2019. Dari DPA Nomor 1210.121001.00.16.007.5.2 tanggal 27 Desember 2019 atas kegiatan KI Provinsi Banten tahun anggaran 2020, ada selisih angka yang cukup besar. Dugaan kerugianya itu Rp687 juta atau 33 persen dari total anggaran Rp1,7 miliar. ini cukup besar sekali,” paparnya.
Discussion about this post