SERANG, BANPOS – Kepolisian Daerah (Polda) Banten berhasil menyita sebanyak 214 kendaraan bermotor dalam operasi kejahatan kendaraan (Jaran) Kalimaya 2020.
Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar mengatakan, sebanyak 63 kasus yang berhasil diungkap di wilayah hukum Polda Banten hasil Operasi Jaran Kalimaya 2020, yang dimulai dari tanggal 5-16 November 2020 dan operasi ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) 2020 periode Oktober hingga November 2020.
“Sebanyak 214 unit kendaraan bermotor yang terdiri dari kendaraan roda dua sebanyak 185 unit, kendaraan roda empat 26 unit, kendaraan roda enam sebanyak tiga unit berhasil diungkap dan menahan 47 tersangka,” ujar Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar pada konferensi pers di Mapolda Banten, Kota Serang, Rabu (18/11/2020).
Fiandar menjelaskan, dalam Operasi Jaran Kalimaya 2020, Polda Banten berhasil mengamankan barang bukti kendaraan roda dua sebanyak satu unit, dan kendaraan roda empat sebanyak lima unit.
“Untuk ungkap kasus curanmor Polda Banten dan Polres jajaran berhasil mengamankan barang bukti kendaraan roda dua sebanyak 185 unit, kendaraan roda empat sebanyak 21 unit dan kendaraan roda enam sebanyak tiga unit, ” ujar Fiandar.
Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny menyatakan bahwa dalam Operasi Jaran Kalimaya 2020 terdapat tiga target operasi (TO) yang berhasil diamankan dari lima TO.
Dalam operasi ungkap kasus curanmor melalui hasil penyelidikan Ditreskrimum Polda Banten dan jajaran telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana curanmor di wilayah hukum Polda Banten sebanyak 63 kasus dengan tersangka sebanyak 47 Orang.
“Para tersangka ditangkap berdasarkan target operasi yang telah ditentukan dalam operasi Jaran dan hasil informasi dari masyarakat serta pengembangan kasus dari hasil pengungkapan kasus curanmor, ” jelas Martri.
Martri menjelaskan motif dari curanmor ini yakni mencuri kendaraan bermotor dan menjual kembali kendaraan tersebut ke pihak lain untuk mencari keuntungan, serta mengambil, menerima atau membeli kendaraan yang diduga dari hasil kejahatan dengan harga di bawah normal.
Discussion about this post