SERANG, BANPOS – Pembina Yayasan Universitas Bina Bangsa, Furtasan Ali Yusuf, membantah tudingan terlibat dalam penyimpangan Kartu Indonesia Pintar (KIP) di kampus yang berada di bawah naungannya, Universitas Bina Bangsa (Uniba).
Menurutnya, pemberitaan yang diterbitkan BANPOS, Rabu (2/7) lalu itu penuh dengan muatan fitnah.
Dalam rilis yang diterima BANPOS, Minggu (6/7), Furtasan mengatakan dirinya keberatan atas pemberitaan berjudul ‘Oknum Aggota DPR RI Anggota DPR RI Dituding Terlibat Penyimpangan KIP’ itu.
Menurutnya, pemberitaan itu tidak bisa dipercaya karena tidak menunjukkan bukti otentik.
“Kami sangat menyesalkan atas pemberitaan yang tidak sesuai dengan fakta namun dibangun berdasarkan fitnah yang sangat keji sehingga mencemarkan nama baik lembaga pendidikan kami,” demikian disampaikan dalam rilis tersebut.
E-Paper BANPOS Terbaru
Untuk hal itu sebagai Ketua Pembina Yayasan membantah adanya tudingan dugaaan memfasilitasi potongan KIP sebagaimana pemberitaan BANPOS.
Pemberitaan itu sama sekali tidak berdasar dan cenderung mencemarkan nama baik.
“Sekali lagi kami tegaskan tidak benar bahwa Prof Furtasan memfasilitasi dugaan pemotongan dana KIP bagi mahasiswa. Malah sebaliknya, Prof Furtasan berkomitmen mendistribuksan KIP kepada para mahasiswa secara utuh tanpa ada potongan sepeser pun,” tegas rilis terbut.
Bukan hanya itu, Furtasan memastikan pihak kampus UNIBA menghormati dinamika aspirasi mahasiswa dengan mengedepankan aspek, etika dan kebebasan mimbar akademik.
Hal itu sebagaimana diaspirasikan oleh organisasi-organisasi yang diikuti oleh mahasiswa UNIBA.
“Pihak Yayasan Universitas Bina Bangsa (UNIBA) dengan ini meyatakan menjunjung tinggi nilai-nilai akademik, transparansi dan taat pada aturan yang berlaku dalam Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains Dan Teknologi Republik Indonesia dalam penyelenggarakan Tridharma perguruan tinggi di UNIBA,” ujarnya.
Dalam rilis itu, Furtasan juga meminta lembaga pers untuk lebih selektif memilah informasi dan narasumber.
Sehingga, informasi yang disebarkan benar-benar bisa dipertanggungjawabkan agar tak ada pihak yang dirugikan.
Discussion about this post