Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home PARLEMEN

Ahmad Irawan Di Podcast Ngegas Putusan MK, Totally Wrong

Penulis Tim Redaksi
Juli 2, 2025
in PARLEMEN
Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan.

Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan.

JAKARTA, BANPOS – Anggota Komisi II DPR Ahmad irawan bereaksi keras terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan Pemilu nasional dan daerah. Politisi Golkar ini menganggap, putusan MK itu inkonstitusional dan tidak konsisten. Sehingga, DPR tidak terikat untuk menindaklanjuti putusan tersebut.

Putusan MK itu harusnya bersifat final dan mengikat. Ternyata, tiap putusannya tidak final. MK sendiri yang merevisi putusan sebelumnya, sehingga berubah-ubah,” kata Irawan saat menjadi narasumber di Podcast Ngegas yang dipandu editor Rakyat Merdeka Siswanto, Selasa (1/7/2025).

Baca Juga

Ketua MPR Ingatkan Menteri: Jangan Jadi Beban Presiden

Puan Minta Evaluasi Ulang Administrasi Penjualan 4 Pulau

Maksudnya berubah-ubah? Irawan menuturkan, Pemilu serentak 5 kotak; Pilpres, Pileg DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, merupakan hasil putusan MK. Karena putusan itu, maka DPR dan Pemerintah lantas membuat aturan untuk penyelenggaraannya di 2019 dan 2024.

Ternyata, MK bikin putusan baru yang merevisi putusan sebelumnya. Tidak hanya merevisi, MK kemudian membuat aturan baru bagi DPR dan Pemerintah sebagai open legal policy untuk memisahkan keserentakan pemilu dalam jeda waktu 2 sampai 2,5 tahun.

Kenapa salah? Mengeluarkan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota dari pelaksanaan pemilu legislatif (pileg) itu, bertentangan dengan konstitusi. Karena dalam Pasal 22E ayat 2 UUD 1945 disebutkan, Pemilu untuk memilih DPR, DPD, termasuk DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota setiap 5 tahun sekali.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Mahkamah Konstitusi jelas-jelas salah dalam memutus perkara ini,” kritik anggota DPR dari Dapil Jatim V ini.

Lagian, kata dia, alasan MK dalam mengubah aturan penyelenggaraan Pemilu, tidak ada satupun yang berlandaskan konstitusi. Misalnya, disebutkan alasan penyelenggaraan Pemilu diubah karena beban kerja penyelenggara pemilu yang besar, banyak korban jiwa, kejenuhan pemilih, hingga bengkaknya angaran.

“Semua alasan itu bukan konstitusional, tapi soal teknis penyelenggara,” tegasnya.

Berarti DPR tidak akan menindaklanjuti putusan MK? Kata Irawan, putusan ini tidak cukup dengan hanya melakukan revisi Undang-Undang Partai Politik. Perlu amandemen UUD 1945. Mengingat dasar putusan hanya menggunakan Pasal 22E Ayat 1, tidak menggunakan Pasal 22E Ayat 2.

Komentar ×
Page 1 of 2
12Next
Tags: DPR Ahmad Irawanmahkamah konstitusiNKRI
ShareTweetSend

Berita Terkait

Tok! MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen
PERISTIWA

Tok! MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen

Januari 2, 2025
Ejek Gerakan #KawalPutusanMK, Ketua DPRD Lebak ‘Dirujak’ Netizen
POLITIK

Ejek Gerakan #KawalPutusanMK, Ketua DPRD Lebak ‘Dirujak’ Netizen

Agustus 22, 2024
Resmi, Revisi UU Pilkada Batal Dilakukan, Pendaftaran Pilkada Ikut Putusan MK
HEADLINE

Dasco Bantah Batalnya Revisi UU Pilkada Karena Demo, Bukan Juga Karena Jokowi

Agustus 22, 2024
Ketua BHPP DPP Demokrat Mehbob saat diwawancarai soal hilangnya 20 formulir C Hasil di depan kantor KPU Kota Serang pada Kamis (4/7) / Taufiq Solehudin/BANTEN POS
POLITIK

Partai Demokrat Ancam Pidanakan KPU Kota Serang, Buntut Hilangnya 20 C Hasil

Juli 5, 2024
Hari Ini 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Mau Kepung MK, Lebak Nyumbang Hampir 100 Massa
HEADLINE

Hari Ini 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Mau Kepung MK, Lebak Nyumbang Hampir 100 Massa

April 19, 2024
Soal Usia Capres-Cawapres, Ini Kata Denny JA
NASIONAL

Soal Usia Capres-Cawapres, Ini Kata Denny JA

Oktober 13, 2023
Next Post
Bankeu Kota Serang Naik 90 Persen

BSU Tahap 2 Bakal Cair Awal Juli? Cek Jadwal, Syarat, dan Cara Cek Penerima Pakai NIK

Discussion about this post

  • Arsenal Ajukan Tawaran untuk Noni Madueke, Bukayo Saka Bakal Sumringah

    Arsenal Ajukan Tawaran untuk Noni Madueke, Bukayo Saka Bakal Sumringah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Warga Pancur Bakal Geruduk SMPN 12 Kota Serang, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Chelsea Pastikan Andrey Santos Tak Akan Dijual di Tengah Persaingan Ketat Lini Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Anggota DPR RI ‘Terseret’ Dugaan Penyimpangan KIP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gabriel Martinelli Pertimbangkan Cabut dari Arsenal Usai Bayern Munich Lakukan Pendekatan Serius

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×
Jangan ketinggalan informasi! E-Paper lebih lengkap loh!
Akses gratis e-Paper BANPOS, klik di gambarnya ya!
Memuat...
Nggak Dulu