TANGSEL, BANPOS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan menetapkan tiga pejabat dari salah satu bank pelat merah di Serpong, sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi kredit fiktif sebesar Rp10 miliar.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejari Tangerang Selatan, Apsari Dewi, Rabu (25/6).
“Jadi perkara ini berawal dari adanya beberapa nasabah yang merasa mereka mendapatkan black list (catatan hitam, red) dari BI. Ketiga tersangka berinisial MR, H dan GSP,” ujarnya.
Ia menyebut, dari ketiga pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka itu antara lain berinisial H sebagai Branch Manager (Kepala Cabang), GSP sebagai Head Small Medium Enterprise (SME) dan R divisi SME.
Apsari menyatakan, penetapan ini dilakukan setelah adanya laporan nasabah yang merasa tidak pernah ada pengajuan fasilitas kredit.
E-Paper BANPOS Terbaru
Menurutnya, kasus kredit fiktif ini telah dilakukan oleh ketiga tersangka sejak 2022 hingga 2024 lalu.
Dalam penanganan perkara tersebut, jaksa penyidik telah memintai keterangan 49 orang saksi terdiri dari nasabah hingga pegawai dan pejabat bank plat merah di BSD, Serpong.
“Ya (tersangka) pejabat yang bertanggung jawab terhadap pemberian kredit bank plat merah tersebut,” ujarnya.
Dia memastikan tersangka MR sudah lebih dulu ditahan atas kasus pencurian.
Adapun kedua tersangka langsung ditahan lantaran dikhawatirkan kabur melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi perbuatannya.
Ketiga tersangka, dijerat dengan Pasal 3 Ayat 1 junto Pasal 18 Ayat 1 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ini bentuk komitmen dari kejaksaan terhadap bersih-bersih BUMN. Serta juga mewujudkan program pemerintah menuju Indonesia Emas 2045,” tandasnya. (ANT)
Discussion about this post