SERANG, BANPOS – Upaya pemisahan Bank Banten dari PT Banten Global Development (BGD) mendapat dukungan dari Komisi III DPRD Banten.
Ketua Komisi III DPRD Banten, Muhammad Faizal mengatakan pemisahan itu baik adanya. Karena dengan diambilnya langkah pemisahan itu maka, akan semakin memperjelas status Bank Banten sebagai bank pembangunan daerah di Provinsi Banten.
Dalam prosesnya, Faizal menjelaskan, langkah pemisahan Bank Banten dari BGD tinggal menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Nanti kalau disetujui oleh Kemendagri mungkin akan terjadi pemisahan antara Bank Banten dengan BGD. Supaya jelas di situ soal profit dan kerugiannya,” katanya pada beberapa waktu lalu.
Selain memperjelas terkait status, pemisahan itu juga nantikan akan berdampak pula pada kejelasan urusan-urusan administratif yang ada hari ini.
“Selama inikan BGD menaungi Bank Banten, jadi seolah-olah Bank Banten sendiri, BGD sendiri. Padahal Bank Banten bagian dari BGD,”
“Nanti kalau udah dipisah akan jelas semua keuangan dan laporan lainnya. Tinggal kita tunggu saja persetujuan atau masukan dari Kementerian Dalam Negeri,” jelasnya.
Anggota Fraksi Partai Golkar itu berharap setelah dilakukan pemisahan antara keduanya, Pemerintah Provinsi Banten dapat menarik minat para investor untuk berinvestasi di Bank Banten.
Sehingga dengan begitu, maka semakin memantapkan status Bank Banten sebagai bank pembangunan di Provinsi Banten.
“Jadi mudah-mudahan harapan saya, investor atau yang menanamkan modal di Bank Banten lebih terbuka, lebih banyak minat nya untuk menanamkan modalnya di Bank Banten,” ucap dia.
Di samping itu juga, Faizal menekankan kepada para jajaran Direksi untuk dapat bekerja optimal, demi memaksimalkan kinerja Bank Banten yang selama ini selalu menuai sorotan dari berbagai pihak.
“Bagi saya yang terpenting mereka (Direksi) bisa meningkatkan kinerjanya, menurunkan NPL nya, menurunkan efisiensi operasionalnya, dan juga mendapatkan dana-dana yang murah dari masyarakat maupun dari publik,” imbuhnya.
Discussion about this post