CILEGON, BANPOS – Banyak sejumlah aset belum jelas, DPRD Kota Cilegon memanggil sejumlah OPD mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kota Cilegon, Senin (31/7). RDP tersebut digelar oleh lintas komisi yakni Komisi I, II dan III DPRD dengan Pemkot ini membahas terkait status kepemilikan aset daerah yang belum jelas diantaranya mengenai keberadaan Merak Beach Hotel, Tanah Eks Sangkanila Merak dan Pulau Merak Kecil.
Dalam RPD ini, dipimpin oleh Ketua Komisi III Abdul Ghoffar yang turut dihadiri anggota dewan, Hasbudin, Sanudin, Babay Suhaemi, Aam Amrullah dan lainnya.
Sementara OPD dihadiri Kepala BPKPAD, Dana Sujaksani, Kepala Dinkes, Ratih Purnamasari dan Plt Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga, Heni Anita Susila.
Ketua Komisi III DPRD Kota Cilegon, Abdul Ghoffar mengatakan, pihaknya memanggil sejumlah OPD untuk mengetahui status kepemilikan aset seperti Merak Beach Hotel, Tanah Eks Sangkanila Merak dan Pulau Merak Kecil. Selain itu pada RDP, pihaknya juga turut membahas tentang aset-aset bergerak milik Pemkot yang menurutnya belum tertata baik. Dari penjelasan yang disampaikan Pemkot, hal itu terjadi karena setiap perubahan nomenklatur, kewenangan bagian atau OPD selalu berganti.
“Ini terkait pengelolaan terutama beberapa aset yang menurut kami idle. Ada beberapa temuan teman- teman tentang Merak Beach dan Pulau Merak Kecil yang pengelolaannya masih belum jelas,” kata Ghoffar.
“Kemudian ada juga aset bergerak yang tata usahanya itu acak-acakan karena memang perpindahan dari bagian umum, bagian perlengkapan kemudian ke Dispenda dan BPKPAD,” tambahnya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menjelaskan, dari RDP terungkap jika pihak yang berkewenangan untuk mengurus aset Pulau Merak Kecil adalah Kementerian Perikanan dan Kelautan. Sementara, untuk status kepemilikan aset Merak Beach Hotel masih perlu ditelusuri. Maka dari itu pihaknya akan mengusulkan pada RPD kedepan memanggil sejumlah pihak termasuk juga BPN untuk mengetahui status aset tersebut.
Discussion about this post