LEBAK, BANPOS – Dugaan penjualan tanah negara oleh sejumlah oknum di Desa Pagelaran, Kecamatan Malingping, bakal dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Banten. Pelaporan tersebut lantaran adanya dugaan penjualan sempadan pantai seluas 33.900 meter persegi, untuk dijadikan sebagai tambak.
Ketua Forum LSM Kabupaten Lebak, Yayat Ruyatna, mengatakan bahwa berdasarkan hasil investigasi yang pihaknya lakukan, ditemukan dugaan transaksi peralihan tanah garapan lahan seluas 33.900 meter persegi, dengan nilai Rp37 ribu per meter.
“Area itu merupakan tanah negara yakni sempadan pantai. Lahan tersebut saat ini masuk ke dalam area salah satu perusahaan tambak udang. Berdasarkan informasi yang saya dapat, ada transaksi peralihan tanah garapan dengan nilai Rp37 ribu per meter, jadi totalnya lebih dari Rp1,2 miliar,” ungkap Yayat, kemarin.
Menurut Yayat, tanah tersebut dibuatkan SPPT dengan NOP: 36.02.010.006.019-0141.0 atas nama inisial SI, warga Pejaten, Jakarta Selatan. Lalu oleh pemerintah desa setempat, dialihkan garapannya kepada EES, warga Probolinggo, Jawa Timur pada tanggal 27 Oktober 2017 lalu.
“Artinya di sini ada pemalsuan identitas yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa. Secara logika masa sih orang Jakarta punya tanah garapan di Malingping, di-over alih garapan kepada orang Malingping, kan tidak masuk akal. Dari surat-surat yang kami dapatkan, jelas ini ada kebohongan atau upaya mengelabui,” jelas Yayat.
Aktivis Lebak ini menduga, ada over alih garapan yang dilakukan oknum merupakan modus untuk menutupi seolah-olah tanah tersebut tidak diperjualbelikan, tapi alihkan garapannya kepada pihak lain. Atas dasar itulah, pihaknya akan segera melaporkan perkara ini ke Polda Banten.
“Yang akan kami laporkan bukan hanya oknum Kades, tapi orang-orang yang terlibat yang menandatangani surat keterangan peralihan garapan, baik itu sebagai saksi maupun sebagai pejabat. Kades berinisial H, oknum camat yang menjabat saat itu dan saksi-saksi EC, MR, EB,” kata Yayat.
Dalam hal ini, aktivis Forum LSM Lebak ini mengaku sudah mengumpulkan surat-surat atau bukti terkait, seperti Surat Penguasaan Garapan, Surat Peralihan Garapan, SPPT PBB, dan sudah disimpan dalam bentuk soft copy dan siap diberikan kepada aparat penegak hukum, sebagai pelengkapan berkas laporan. (WDO/DZH)
Discussion about this post