PENANGANAN kasus dugaan pelanggaran netralitas Pj. Gubernur Banten, Al Muktabar yang hadir dalam kegiatan berpotensi politik terus bergulir.
Dan kini memasuki babak baru, bahwa laporan yang dilayangkan oleh kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Jaringan Nurani Rakyat (Janur) Banten tersebut telah diambil oleh Bawaslu RI.
“Berdasarkan kajian kami, karena lokus peristiwanya bukan di wilayah hukum Provinsi Banten, maka dilakukan penerusan penanganan kepada Bawaslu RI,” Ungkap Ketua Bawaslu Provinsi Banten, Ali Faisal.
Ali menambahkan bahwa secara administrasi pengambil alihan penanganan dari Bawaslu Provinsi Banten telah disampaikan langsung ke Bawaslu RI.
“Iya, sudah (administasi) Pengambilan Alihan dari Bawaslu Banten ke Bawaslu RI,” Tegas Ali.
Setelah diambil alih BAWASLU RI, karena lokusnya berada di DKI Jakarta sehingga BAWASLU RI melimpahkan penangananya kepada BAWASLU DKI Jakarta.
Pelapor yang juga Koordinator Jaringan Nurani Rakyat (Janur) Banten, Ade Yunus hari ini (13/6) dimintai keterangan oleh BAWASLU DKI Jakarta sekitar Pukul. 15.00 WIB Sore dan berkahir Pukul 16.30 WIB.
“Yah betul, tadi dimintai keterangan awal atas laporan yang kami sampaikan ke BAWASLU, proses selanjutnya kami percayakan sepenuhnya kepada BAWASLU,” Ungkapnya.
Ade tidak mengungkapkan secara rinci terkait hal apa saja yang ditanyakan oleh Bawaslu.
“Belum pemeriksaan, baru dimintai keterangan awal, yang pasti tambahan sejumlah bukti sudah diserahkan ke Bawaslu,” Pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya Aktivis dan Penggiat Sosial yang concern menyoroti kebijakan Pj. Gubernur Banten Al Muktabar, Ade Yunus pada hari Selasa (16/05/2023) lalu, secara resmi melaporkan Al Muktabar kepada Bawaslu Provinsi Banten atas Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN saat menghadiri kegiatan ‘berbau’ Politis di Istora Senayan, Jakarta. (AZM)
Discussion about this post