SERANG, BANPOS – Hak guna bangunan (HGB) Pasar Induk Rau (PIR) Kota Serang ditangguhkan. Penangguhan waktu HGB PIR Kota Serang tersebut, karena masih dalam tahap kajian Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
Asda I Kota Serang, Subagyo mengatakan, HGB Pasar Rau tersebut seharusnya berakhir pada tahun 2023 dan untuk perpanjangan HGB-nya masih ditangguhkan
“Tahun 2023 adalah tahun terakhir untuk HGB Pasar Rau, sedangkan untuk perpanjangan waktu HGB-nya, sementara ini masih ditangguhkan,” katanya, rabu (7/6)
Dirinya menyampaikan bahwa dalam hal tersebut akan membahasnya untuk upaya apa yang akan dilakukan selanjutnya. Pasalnya, dalam hal tersebut adanya perjanjian kerjasama yang dilakukan Pemkot pada tahun 2014 lalu.
“Nanti mungkin setelah kajian selesai kita nanti akan ada upaya-upaya lebih lanjut Rau akan seperti apa. Karena itu juga ada PKS (perjanjian kerja sama) tahun 2014,” ujarnya.
Lebih lanjut Subagyo menjelaskan, dalam kajian hukum dari Kejaksaan Negeri Serang tersebut, kaitan dengan beberapa hal dan kebijakan Pemkot Serang yang sudah dilakukan, serta hal tersebut juga yang nantinya akan jadi bahan pimpinan untuk langkah selanjutnya.
“Nah itu sedang kita minta pendapatnya apa secara legal apakah itu bisa menjadi dasar, karena ada perpanjangan kalau memang itu sah secara hukum ya kita lanjutkan, tapi kalau secara hasil kajian dinyatakan tidak sah nanti kita akan ada langkah lebih lanjut dari pemerintah,” jelasnya.
Kemudian, dirinya juga mengatakan dalam pengelolaan Pasar Rau saat ini masih menjadu kewenangan pengelolaannya masih di Pegang oleh PT.Pesona Banten Persada
“Untuk pengelolaan Pasar Rau, ini masih kewenangan PT. Pesona Banten Persada,” katanya.
Ia juga menyampaikan bahwa dalam perjanjian yang ada, HGB untuk Pasar tersebut berakhir awal tahun 2023. Akan tetapi dirinya mengatakan dalam hal ini tidak bisa berandai-andai makanya perlu dilihat dari hasil kajian yang akan dilakukan .
“HGB tahun ini selesai. Kalau menurut perjanjian awal tahun 2023. Kemungkinannya nanti lihat kajian kita nggak bisa berandai-andai. Setelah kajian keluar, kita akna melakukan langkah-langkah yang memang dari segi aturan dibenarkan. Ini masih proses (kajian-red). Masih nunggu. Mudah-mudahan bulan depan udah selesai. Atau bulan ini,” ujarnya
Subagyo juga menuturkan dalam pengelolaan pasar tersebut nantinya, karena tahun ini selesai maka pengelolaannya akan dilakukan oleh Pemerintah Kota Serang.
“Jadi nanti pedagang dan lain-lain yang akan memperpanjang nanti ke Pemerintah Kota Serang, karena itu juga potensi PADnya cukup besar kalau langsung dikelola oleh Pemerintah Kota Serang,” tuturnya
Ia juga mengatakan dalam mengkaji hal tersebut, Pemkot Serang akan meminta pendapat serta kajian bidang hukum. Karena dalam hal ini dirinya mengaku jangan sampai salah melangkah.
“Karena ada beberapa perjanjian yang mungkin kita salah. Makanya kita minta pendapat hukum dan juga kajian hukum agar langkah Pemerintah Kota Serang sesuai dengan aturan dan menguntungkan Kota Serang,” katanya.
Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (DinkopUKMperindag) Kota Serang, Wahyu Nurjamil mengatakan, dalam hal masa perpanjangan HGB Rau Trade Center (RTC) jika sudah berakhir maka statusnya milik pemerintah Kota Serang. Dirinya juga mengaku terkait perjanjian akan sesuai dengan arahan pimpinan.
“Kalau HGB dengan berakhirnya masa berlaku, maka RTC kepemilikan bangunannya milik pemerintah. Kami mengikuti arahan pimpinan,” tandasnya. (MG-02/AZM)
Discussion about this post