Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HEADLINE

DPR Harap Ombudsman Bisa Panggil Paksa

Penulis Gina Maslahat
Juni 5, 2023
in HEADLINE
DPR Harap Ombudsman Bisa Panggil Paksa

Baca Juga

FAY Bantah Dugaan Penyelewengan KIP

Bukannya Diputar, PT ABM Malah Depositokan Modal Rp36,9 Miliar, Akademisi Geleng Kepala

JAKARTA, BANPOS – Senayan menyoroti rekomendasi Ombudsman yang kerap dicuekin oleh kementerian/lembaga negara. Di undang-undang, aturan sanksi untuk pihak yang tidak menjalankan rekomendasi Ombudsman hanya bersifat administratif.
Anggota Badan Legislasi DPR Johan Budi Sapto Prabowo mengusulkan agar Ombudsman diberi kewenangan pro justitia. Ombudsman bisa memanggil paksa pihak terlapor jika enggan memenuhi panggilan Ombudsman.
Namun dia mengingatkan, kewenangan memanggil paksa ini sudah masuk wilayah pro justitia, sementara Ombudsman ini bukanlah penegak hukum seperti Kejaksaan Agung atau Kepolisian.
“Kalau mau begitu, Ombudsman harus diberi kewenangan untuk melakukan pro justitia,” kata Johan di Jakarta, kemarin.
Johan bilang, kewenangan memanggil paksa ini tentu harus ada kriteria-kriteria yang juga mengacu pada tindakan-tindakan pro justitia. Makanya, revisi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman ini bisa memberi penguatan pada lingkup tugas dan kewenangan Ombudsman.
“Saya setuju Ombudsman diperkuat tetapi ruang lingkup pekerjaannya dipersempit. Jadi jangan semua diambil oleh Ombudsman sampai masukan pejabat publik dan lain sebagainya,” katanya.
Menurutnya, bisa saja penguatan kelembagaan Ombudsman ini diberikan asal ruang lingkupnya dipersempit. Misal terkait pencegahan dalam hal mewujudkan sebuah lembaga yang ‘good governance’, tidak maladministrasi. Apalagi anggaran Ombudman juga sangat terbatas.
“Kalau semua diambil oleh Ombudsman sementara kapasitas dan kapabilitas lembaga Ombudsman itu sangat kecil sekali dari anggaran. Masa sebuah lembaga anggarannya hanya Rp230 miliar, Anda bisa apa gitu?” ujarnya.
Makanya, dia usul agar Undang-Undang Ombudsman diubah total. Dia lalu mencontohkan Ombudsman di Filipina yang rekomendasinya ampuh dan pasti dilaksanakan. Bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Filipina itu bermitra dengan Ombudsman.
“Kadang kita lupa juga ada Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tugasnya hampir mirip-mirip. Ombudsman kan diawasi juga Komisi ASN, oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sementara dia (Ombudsman) juga mengawasi. Ini membingungkan,” ujar eks Juru Bicara KPK ini.
Yang jelas, sambung Johan, pada prinsipnya Ombudsman jangan menjadi lembaga yang sudah makan anggaran yang banyak tapi tidak ada hasilnya. Apalagi faktanya, banyak rekomendasi yang dikeluarkan Ombudsman tapi tidak dijalankan alias dicuekin.
“Kalau mau diperkuat, ya kita perkuat dengan proses memberi kewenangan kepada Ombudsman. Jadi kalau rekomendasinya tidak dilaksanakan, itu sanksinya jangan administrasi tapi pidana. Kalau bisa,” ujarnya.
Ketua Ombudsman Mokhamad Najih mengusulkan agar dilakukan revisi terhadap pasal 7 dan 8 dalam terkait tugas dan kewenangan Ombudsman yang diatur dalam undang-undang ini.
Salah satunya berkaitan dengan investigasi atas prakarsa sendiri yang dipindah menjadi kewenangan.
“Karena inisiatif atas prakarsa sendiri merupakan satu bentuk pengawasan yang dilakukan oleh Ombudsman secara pro aktif tanpa menunggu laporan masyarakat,” katanya.
Begitu juga terkait dengan masalah pemanggilan. Pengaduan penyelenggara publik itu kurang memperhatikan apa yang menjadi pemanggilan oleh Ombudsman dalam kaitan penyelesaian laporan, klarifikasi, ataupun mediasi.
Di undang-undang sekarang, Ombudsman telah difasilitasi kewenangan melakukan pemanggilan secara paksa. Namun, kewenangan ini hendaknya didukung oleh instrumen penegakan yang lebih kuat.
Sebab, di Undang-Undang Ombudsman, memanggil paksa boleh dilakukan apabila telah 3 kali dipanggil namun tak kunjung hadir. “Maka dilakukan pemanggilan secara paksa melalui bantuan oleh pihak kepolisian,” ujarnya.
Diakuinya, kewenangan ini jarang digunakan walau sudah ada kerja sama dengan kepolisian terkait hal tersebut. Hanya saja, pemanggilan ini menjadi terkendala jika berurusan dengan aparat kepolisian.
“Di situ seolah-olah ada persoalan ego sektoral mengenai apa kewenangan Ombudsman memanggil secara paksa,” ujarnya.(PBN/RMID)

Komentar ×
ShareTweetSend

Berita Terkait

Kocak Beud! Portal Ujian Masuk UGM Masih ‘Akui’ Sejumlah Negara yang Sudah Bubar, Ini Daftarnya
PENDIDIKAN

Kocak Beud! Portal Ujian Masuk UGM Masih ‘Akui’ Sejumlah Negara yang Sudah Bubar, Ini Daftarnya

Juli 7, 2025
Parkir Ilegal di Pasar Kranggot Dilaporkan ke Kejari Cilegon
HUKRIM

Parkir Ilegal di Pasar Kranggot Dilaporkan ke Kejari Cilegon

Juli 7, 2025
Mourinho Bisa Bantu Chelsea Dapatkan Rp1 Triliun dari Arsenal, Ciptakan Win-win Solution Bersejarah
OLAHRAGA

Mourinho Bisa Bantu Chelsea Dapatkan Rp1 Triliun dari Arsenal, Ciptakan Win-win Solution Bersejarah

Juli 7, 2025
Sudah Kemas-kemas! Striker ‘World Class’ Ini Siap Gabung Arsenal, Odegaard Dipastikan Sumringah
OLAHRAGA

Sudah Kemas-kemas! Striker ‘World Class’ Ini Siap Gabung Arsenal, Odegaard Dipastikan Sumringah

Juli 7, 2025
Bukan Cuma Arteta, Seluruh Arsenal Kepincut Rodrygo! Transfer Top Ini Tunggu Momen Tepat
OLAHRAGA

Bukan Arsenal atau Man City, Ini Klub Impian Rodrygo Goes

Juli 7, 2025
Baru Tayang, Drakor ‘Law And The City’ Langsung Kuasai Slot Prime Time TV Kabel di Korea
Entertainment

Baru Tayang, Drakor ‘Law And The City’ Langsung Kuasai Slot Prime Time TV Kabel di Korea

Juli 7, 2025
Next Post
Lebak Butuh Perda Disabilitas

Lebak Butuh Perda Disabilitas

Discussion about this post

  • Sambut Gabriel Heinze, Fans Arsenal: Kalau Gak Juara, Kita Tim Paling Sial

    Sambut Gabriel Heinze, Fans Arsenal: Kalau Gak Juara, Kita Tim Paling Sial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BSU 2025 Cair Berapa Kali? Segini Total yang Kamu Dapat dan Cara Ceknya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rio Ferdinand Sebut Striker Muda Arsenal Ini Lebih Sulit Dihentikan daripada Thierry Henry

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arsenal Ajukan Tawaran untuk Noni Madueke, Bukayo Saka Bakal Sumringah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gegara Ini, Kabar Leandro Trossard Bakal Hengkang dari Arsenal Mencuat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

From the Other Side

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×
Jangan ketinggalan informasi! E-Paper lebih lengkap loh!
Akses gratis e-Paper BANPOS, klik di gambarnya ya!
Memuat...
Nggak Dulu