SERANG, BANPOS – Minggu 21 Mei 2023, viral video Pandawara yang menobatkan Pantai Teluk sebagai pantai terkotor nomor 1 se-Indonesia menjadi pemicu kesadaran masyarakat dan pemerintah Pandeglang terhadap masalah sampah yang menggunung di pantai Pandeglang.
Berdasarkan keterangan bupati Irna Narulita sampah yang menggunung di pantai teluk tidak hanya dari warga Pandeglang, melainkan datang dari daerah lain juga seperti Cilegon dan Kabupaten Serang.
“Ada guling, ada boneka, barang-barang itu gak mungkin dari warga kami saja bisa jadi dari Cilegon dan Kabupaten Serang. Ini perlu dilakukan penanganan bersama dan membutuhkan anggaran besar,” ungkapnya pada akun @inforangkasbitung di media sosial Tiktok Senin (22/5).
HMB Jakarta menanggapi bahwa pada dasarnya, pengelolaan sampah dan masalah lingkungan merupakan tanggung jawab bersama antara stakeholder setempat dari masyarakat maupun pemerintah.
Akan tetapi, tetap saja pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memfasilitasi dan melakukan pembinaan kepada masyarakat agar tidak membuang sampah ke laut.
“Sesuai dengan amanat UUD 1945 dalam Pasal 28H yang menyatakan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia, yang kemudian lahirlah UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ungkap Reza, Jumat (26/5)
Tidak dapat dipungkiri bahwasanya pemenuhan untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik sehat tidak terpenuhi, pasalnya dalam kampanye yang dilakukan Pandawara memperlihatkan kondisi pantai yang tidak memenuhi unsur kelayakan yang baik dan sehat.
Sudah menjadi tugas bersama, khususnya Pemerintah Pandeglang, untuk mengatasi hal tersebut. Baik dalam pemenuhan fasilitas pembuangan sampah yang memadai, maupun edukasi yang menyeluruh serta pengawasan terhadap lingkungan tersebut.
“Kesadaran memanglah kunci utama dalam mengatasi hal ini. Akan tetapi sudah seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah (Pandeglang) dalam mencegah pencemaran lingkungan yang penuh dengan sampah yang menggunung. Hal ini berdasarkan pada penjelasan Pasal 2 Huruf a UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dijelaskan bahwasanya negara mencegah dilakukannya kegiatan pemanfaatan sumberdaya alam yang menimbulkan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup,” tambah Reza.
Discussion about this post