Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home PEMERINTAHAN

DPRD Sampaikan Dua Raperda Inisiatif

Penulis Gina Maslahat
Mei 25, 2023
in PEMERINTAHAN
DPRD Sampaikan Dua Raperda Inisiatif

Ketua Bapemperda DPRD Pandeglang, Rika Kartikasari saat menyampaikan penjelasan dua Raperda inisiatif dewan.

PANDEGLANG, BANPOS-
DPRD Kabupaten Pandeglang menyampaikan penjelasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dewan. Kedua Raperda tersebut yaitu, Raperda tentang Tata Kelola Kearsipan dan Raperda tentang Keolahragaan.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pandeglang, Rika Kartikasari menyampaikan, berdasarkan Pasal 12 ayat (2) huruf R Undang-Undang Nomor: 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan kearsipan merupakan urusan wajib bukan pelayanan dasar. Kemudian Pasal 6 ayat (3) UU Nomor: 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan yang menyatakan bahwa penyelenggaraan kearsipan kabupaten/kota menjadi tanggung jawab pemerintahan daerah kabupaten/kota dan dilaksanakan oleh lembaga kearsipan kabupaten/kota dan Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor: 24 Tahun 2012 tentang Materi Muatan Perda Tentang Penyelenggaraan Kearsipan.

Baca Juga

Parkir Ilegal Pasar Kranggot Jadi Atensi Wakil Walikota Cilegon

Desa Perbatasan Teraliri Listrik, Prabowo Resmikan 55 PLTP-PLTS

“Maka kearsipan harus diatur dalam Perda, karena materi muatannya merupakan penyelenggaraan asas desentralisasi dan tugas pembantuan berdasarkan Undang-Undang Nomor: 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor: 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,” kata Rika saat menyampaikan penjelasan dua Raperda dalam rapat Paripurna yang dihadiri 36 anggota di Gedung DPRD Pandeglang, Rabu (24/5).

Kemudian mengenai Raperda tentang Keolahragaan, lanjut Rika, UU Nomor: 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan yang menyatakan bahwa tugas pemerintah daerah menetapkan kebijakan keolahragaan dengan mempertimbangkan potensi dan keadaan daerah, sehingga perlu dibentuk Perda tentang Keolahragaan di Kabupaten Pandeglang.

“Demikian paparan penyampaian dua Raperda inisiatif DPRD yang dapat kami sampaikan dan tentunya untuk memuji ketentuan perundang-undangan dan mekanisme pembahasan Raperda serta untuk mewujudkan Raperda yang berkualitas, aspiratif, akomodatif dan akuntabel. Maka dengan segala hormat kami mohon tanggapan, saran dan masukan dari saudari Bupati Pandeglang perihal dua raperda inisiatif DPRD Kabupaten Pandeglang,” ungkapnya.(dhe/pbn)

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Komentar ×
ShareTweetSend

Berita Terkait

Parkir Ilegal Pasar Kranggot Jadi Atensi Wakil Walikota Cilegon
PEMERINTAHAN

Parkir Ilegal Pasar Kranggot Jadi Atensi Wakil Walikota Cilegon

Juli 7, 2025
PERISTIWA

Warga Diminta Harus Waspada, Pemprov DKI Jakarta Sigap Tangani Banjir

Juli 7, 2025
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto.
PARLEMEN

Tes Calon Dubes, DPR Nggak Neko-neko

Juli 7, 2025
Yatim Fun Day di Ponpes Alfatihah Pandeglang, Hadirkan Kebahagiaan Gratis untuk Anak Yatim
PENDIDIKAN

Yatim Fun Day di Ponpes Alfatihah Pandeglang, Hadirkan Kebahagiaan Gratis untuk Anak Yatim

Juli 7, 2025
“Kalau hanya pengecekan, itu cuma CLBK alias Cucian Lama Belum Kering. Banjir lagi, banjir lagi,” katanya, saat dikontak Rakyat Merdeka, Minggu (6/7/2025). Menurut Yayat, Pemprov harus memetakan ulang sumber masalah di wilayah langganan banjir seperti Kebon Pala, Cawang, dan Kampung Melayu. Apalagi jika sudah tahu bahwa curah hujan tinggi terjadi di Jakarta Selatan dan kawasan hulu. Yayat menyarankan Pemprov DKI menjadikan prediksi BMKG sebagai modal melakukan kajian lebih lanjut. Misalnya, melihat lokasi hujan deras turun di mana, banjirnya muncul di mana. "Harus dilihat wilayah-wilayah mana yang terdampak dari itu, makanya harus diperiksa ulang. Atau jangan-jangan mereka menempati bantaran sungai, makanya kebanjiran terus," sindir Yayat. Yayat menambahkan, Pemprov DKI tidak bisa sendirian menyelesaikan masalah ini. Butuh kerja sama antarwilayah yang menjadi hulu aliran air untuk mengatasi banjir secara terintegrasi. Seperti halnya yang dilakukan Gubernur DKI dalam sektor transportasi. “Kalau Jakarta bisa sukses dalam urusan transportasi, saatnya sukses menangani banjir bersama tetangganya,” tutup Yayat.
PERISTIWA

51 RT di Jakarta Tergenang, Banjir kiriman

Juli 7, 2025
Ilustrasi banjir
INTERNASIONAL

Korban Tewas Banjir Texas AS Kini 78 Orang, 41 Hilang

Juli 7, 2025
Next Post
RUU Kesehatan Disebut Kapitalistik

RUU Kesehatan Disebut Kapitalistik

Discussion about this post

  • Rio Ferdinand Sebut Striker Muda Arsenal Ini Lebih Sulit Dihentikan daripada Thierry Henry

    Rio Ferdinand Sebut Striker Muda Arsenal Ini Lebih Sulit Dihentikan daripada Thierry Henry

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BSU 2025 Cair Berapa Kali? Segini Total yang Kamu Dapat dan Cara Ceknya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arsenal Ajukan Tawaran untuk Noni Madueke, Bukayo Saka Bakal Sumringah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sambut Gabriel Heinze, Fans Arsenal: Kalau Gak Juara, Kita Tim Paling Sial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gegara Ini, Kabar Leandro Trossard Bakal Hengkang dari Arsenal Mencuat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

From the Other Side

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×
Jangan ketinggalan informasi! E-Paper lebih lengkap loh!
Akses gratis e-Paper BANPOS, klik di gambarnya ya!
Memuat...
Nggak Dulu