JAKARTA, BANPOS – Menko Polhukam Mahfud MD membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk menyelesaikan untuk menyelesaikan Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Kemarin, Sebelum pengumuman itu, Mahfud terlebih dahulu rapat dengan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana. Pengumuman pembentukan Satgas disampaikan Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam.
Mahfud menjelaskan, pembentukan Satgas ini merupakan tindak lanjut hasil rapat Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada 10 April 2023. Dalam rapat itu, Mahfud bertindak sebagai ketua komite. Para anggota komite saat itu sepakat, membawa kasus transaksi janggal Rp 349 triliun di Kemenkeu ke hadapan DPR. Lewat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR pada 11 April 2023, diputuskan untuk membuat Satgas agar mudah mengusutnya.
Di dalam Satgas, Mahfud berperan sebagai ketua tim pengarah. Dia dibantu Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai wakilnya dan Kepala PPATK sebagai sekretaris merangkap anggota Komite TPPU.
Ada tim pelaksana. Ketuanya adalah Deputi 3 Bidang Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, wakilnya Deputi 5 Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam, sekretarisnya Direktur Analisis dan Pemeriksaan 1 PPATK. Sementara, anggotanya adalah Dirjen Pajak, Dirjen Bea Cukai, Irjen Kemenkeu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Wakil Kepala Bareskrim, hingga Deputi Bidang Kontra Intelijen BIN.
Kenapa menunjuk orang Kemenkeu sebagai anggota? Mahfud menerangkan, berdasarkan hukum, penyidik untuk masalah perpajakan dan bea cukai adalah Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai. “Jadi, tidak bisa dikeluarkan, karena dia nanti yang akan menindaklanjuti dan punya kewenangan pro justitia,” terangnya.
Selain itu, di dalam pelaksanaan tugasnya, Satgas akan dibantu tenaga ahli. Mulai dari dari eks Kepala PPATK Yunus Husein dan M Jusuf M Yusuf, mantan Komisioner KPK Laode M Syarif, sampai beberapa akademisi seperti dosen UGM Rimawan Pradiptyo dan Guru Besar UI Topo Santoso, dan ekonom senior Faisal Basri.
Discussion about this post