Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Dituding Kebiri Hak Warga Jatiwaringin, SEMMI Sebut Pemkab Tangerang Kolonial

by Panji Romadhon
April 13, 2023
in PERISTIWA
TPA Jatiwaringin Mauk, Kabupaten Tangerang.

TPA Jatiwaringin Mauk, Kabupaten Tangerang.

TANGERANG, BANPOS – Organisasi Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Tangerang, melakukan sidak ke TPA Jatiwaringin Mauk, Kabupaten Tangerang, Kamis (13/4) yang ditujukan untuk memonitoring kondisi di sekitar TPA Jatiwaringin. Dalam temuannya, masyarakat sekitar TPA diketahui belum mendapatkan hak-haknya.

Oleh sebab itu, SEMMI akan malakukan Advokasi terhadap masyarakat terdampak TPA Jatiwaringin. Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Pasal 25 yang mengintruksikan tentang kompensasi bagi masyarakat terdampak TPA berupa relokasi, pemulihan lingkungan, biaya kesehatan, pengobatan dan kompensasi lainnya, terlebih disebutkan sudah 30 tahun masyarakat menunggu iktikad baik Pemkab Tangerang sejak dibangunnya TPA Jatiwaringin.

Baca Juga

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Ajak Warga Jaga Toleransi

Maret 5, 2026
Dewan Tangerang Minta Rumah Sakit Tidak Tolak Pasien PBI JKN Non Aktif

Dewan Tangerang Minta Rumah Sakit Tidak Tolak Pasien PBI JKN Non Aktif

Februari 24, 2026
Pemkab Tangerang Terima Bantuan Beras dan Minyak dari Bapanas

Pemkab Tangerang Terima Bantuan Beras dan Minyak dari Bapanas

Februari 24, 2026
Tangkal Hoaks, Media Center DPRD Kabupaten Tangerang Perkuat Sinergi Digital

Tangkal Hoaks, Media Center DPRD Kabupaten Tangerang Perkuat Sinergi Digital

Februari 24, 2026

Ketua SEMMI Tangerang, Yanto mengungkapkan kekecewaan pada Pemkab Tangerang yang dituding melecehkan Konstitusi dengan mengebiri hak-hak yang seharusnya didapatkan masyarakat. Ia mengaku malu melihat pejabat yang disebut tega mengebiri hak rakyat.

“Saya merasa malu melihat pejabat mengebiri hak rakyat. Menelanjangi konstitusi dan bertindak seperti pemerintah kolonial yang selalu ingkar dari janji dan tanggung jawab,” ujarnya.

Yanto menceritakan keadaan masyarakat terdampak TPA Jatiwaringin dengan kondisi air yang sudah tercemar, kemudian masyarakat mengalami infeksi saluran pernapasan (ISPA), penyakit kulit, dan jalan rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

“Keadaannya sangat miris, air yang menjadi sumber kehidupan sudah tercemar, karena TPA hanya berjarak 50 meter dari pemukiman warga tanjakan mekar yang menyebabkan berbagai penyakit kulit,” ucapnya.

Ia menyebut manajemen pengelolaan TPA buruk. Sehingga membuat banyak sampah terbakar yang berakibat pada Penyakit Uper Respiratory Tract Infection atau ISPA.

“Tak kalah penting, kerusakan jalan sepanjang irigasi TPA Jatiwaringin menjadi langganan kecelakaan lalu lintas. Padahal Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Retribusi Sampah lebih dari Rp4,1 milliar pertahun,” tandasnya.

Terpisah, Ketua LSM Solidaritas Mahasiswa Demokrasi (SOMASI), Indri Damayanthi, yang juga mendampingi masyarakat lebih dari setengah tahun terakhir untuk mendapatkan haknya itu menyebutkan pihaknya telah melakukan audiensi dengan Pemkab Tangerang. Dalam hal ini DPRD, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Bina Marga, Dinas Perkim, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang.

“Kami telah melakukan segala upaya untuk mendapatkan hak masyarakat, salah satunya audiensi di bulan Novermber 2022, yang menghasilkan beberapa kesepakatan antara masyarakat dan Pemerintah, seperti pemberian air bersih, puskesmas pembantu, perbaikan jalan, bedah rumah layak huni, dan kompensasi uang,” ujarnya.

Namun, kata dia, hingga saat ini yang baru terealisasi hanya air bersih saja. Walau begitu, ia mengaku pendistribusian air bersih sudah hampir satu bulan belum didistribusikan kembali.

“Hingga saat ini baru air bersih saja yang dipenuhi, itupun sudah hampir satu bulan tidak didistribusikan lagi. Sungguh miris sekali,” ucapnya.

Pengamat lingkungan, Ghozi Ahmad Ghozaly, mengatakan bahwa pemerintah seharusnya lebih peduli tentang keadaan masyarakat terdampak. Kemudian mendorong percepatan pembangunan Pengolah Sampah Energi Listrik (PSEL) sesuai Perbup Tangerang Nomor 3 Tahun 2022 yang disebut tak jelas progresnya.

“Dalam hal ini, sudah sewajibnya Pemerintah kabupaten Tangerang segera mungkin menindaklanjuti atas fenomena yang terjadi serta lebih memperhatikan keadaan masyarakat sekitar TPA, termasuk amanah yang tercantum dalam Perbup Tangerang No 3 tahun 2022 tentang pembangunan proyek Pengolah Sampah Energi Listrik Pada awal tahun 2022 lalu, yang dipercaya kepada BUMD yaitu PT. Mitra Karta Raharja dengan masa kontrak satu tahun,” katanya.

Namun ia mengaku miris, sebab mega proyek tersebut tidak ada progress yang jelas. Bahkan, saat ini sudah hampir memasuki pertengahan tahun 2023 yang artinya masa kontraknya sudah habis.

“Mirisnya mega proyek tersebut tidak ada progres yang jelas, padahal sekarang sudah hampir masuk pertengahan 2023, artinya proyek tersebut sudah habis masa kontraknya,” tandasnya. (MUF)

Tags: dampak sampahJatiwaringinKabupaten TangerangkompensasiLingkunganLSM Solidaritas Mahasiswa DemokrasiLSM SomasiMaukPemerintah kolonialpemkab tangerangSampahSEMMISerikat Mahasiswa Muslimin IndonesiaTempat Pembuangan AkhirTPA Jatiwaringin

Berita Terkait

POLITIK

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Ajak Warga Jaga Toleransi

Maret 5, 2026
Dewan Tangerang Minta Rumah Sakit Tidak Tolak Pasien PBI JKN Non Aktif
KESEHATAN

Dewan Tangerang Minta Rumah Sakit Tidak Tolak Pasien PBI JKN Non Aktif

Februari 24, 2026
Pemkab Tangerang Terima Bantuan Beras dan Minyak dari Bapanas
EKONOMI

Pemkab Tangerang Terima Bantuan Beras dan Minyak dari Bapanas

Februari 24, 2026
Tangkal Hoaks, Media Center DPRD Kabupaten Tangerang Perkuat Sinergi Digital
PEMERINTAHAN

Tangkal Hoaks, Media Center DPRD Kabupaten Tangerang Perkuat Sinergi Digital

Februari 24, 2026
Dewan Sebut LSD Berpotensi Hambat Investasi di Kabupaten Tangerang
POLITIK

Dewan Sebut LSD Berpotensi Hambat Investasi di Kabupaten Tangerang

Februari 20, 2026
Warga ‘Segel’ Mega Proyek Sawah Luhur
KESRA

Warga ‘Segel’ Mega Proyek Sawah Luhur

Februari 19, 2026
Next Post

Ngabuburit UPG Feat DCDC Sukses Hibur Masyarakat Kota Serang

Discussion about this post

  • 315 Followers
  • 1.2k Subscribers
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh