TANGERANG, BANPOS – Organisasi Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Tangerang, melakukan sidak ke TPA Jatiwaringin Mauk, Kabupaten Tangerang, Kamis (13/4) yang ditujukan untuk memonitoring kondisi di sekitar TPA Jatiwaringin. Dalam temuannya, masyarakat sekitar TPA diketahui belum mendapatkan hak-haknya.
Oleh sebab itu, SEMMI akan malakukan Advokasi terhadap masyarakat terdampak TPA Jatiwaringin. Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Pasal 25 yang mengintruksikan tentang kompensasi bagi masyarakat terdampak TPA berupa relokasi, pemulihan lingkungan, biaya kesehatan, pengobatan dan kompensasi lainnya, terlebih disebutkan sudah 30 tahun masyarakat menunggu iktikad baik Pemkab Tangerang sejak dibangunnya TPA Jatiwaringin.
Ketua SEMMI Tangerang, Yanto mengungkapkan kekecewaan pada Pemkab Tangerang yang dituding melecehkan Konstitusi dengan mengebiri hak-hak yang seharusnya didapatkan masyarakat. Ia mengaku malu melihat pejabat yang disebut tega mengebiri hak rakyat.
“Saya merasa malu melihat pejabat mengebiri hak rakyat. Menelanjangi konstitusi dan bertindak seperti pemerintah kolonial yang selalu ingkar dari janji dan tanggung jawab,” ujarnya.
Yanto menceritakan keadaan masyarakat terdampak TPA Jatiwaringin dengan kondisi air yang sudah tercemar, kemudian masyarakat mengalami infeksi saluran pernapasan (ISPA), penyakit kulit, dan jalan rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
“Keadaannya sangat miris, air yang menjadi sumber kehidupan sudah tercemar, karena TPA hanya berjarak 50 meter dari pemukiman warga tanjakan mekar yang menyebabkan berbagai penyakit kulit,” ucapnya.
Ia menyebut manajemen pengelolaan TPA buruk. Sehingga membuat banyak sampah terbakar yang berakibat pada Penyakit Uper Respiratory Tract Infection atau ISPA.
“Tak kalah penting, kerusakan jalan sepanjang irigasi TPA Jatiwaringin menjadi langganan kecelakaan lalu lintas. Padahal Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Retribusi Sampah lebih dari Rp4,1 milliar pertahun,” tandasnya.
Discussion about this post