Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home PEMERINTAHAN

Pemprov Banten Disebut Lakukan Kejahatan Legislasi

Penulis Gina Maslahat
Maret 24, 2023
in PEMERINTAHAN
Pemprov Banten Disebut Lakukan Kejahatan Legislasi

SERANG, BANPOS –4

Perwakilan pemohon informasi, Rizal Hakiki, mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan informasi kepada Dinas PUPR Provinsi Banten pada Selasa (21/3) lalu. Permohonan itu meliputi 13 dokumen berkaitan dengan RTRW 2023-2043.

Baca Juga

Parkir Ilegal di Pasar Kranggot Dilaporkan ke Kejari Cilegon

Selain Honor, Upah Pungut di BPKPAD Cilegon juga Jadi Temuan BPK

“Perda Banten mengenai RTRW 2023-2043 merupakan dokumen hukum yang sangat penting, karena mengatur mengenai rencana tata ruang wilayah Banten sampai 20 tahun mendatang,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima BANPOS.

Menurut Rizal, dalam penyusunan Perda RTRW itu, Pemprov Banten sama sekali tidak melibatkan partisipasi masyarakat di dalam penyusunannya. Padahal menurut Rizal, Perda tersebut menyangkut hajat hidup orang banyak.

“Padahal masyarakat memiliki hak untuk terlibat dalam kebijakan publik, khususnya penyusunan sampai dengan pengesahan Perundang-undangan, yang mana diatur oleh Pasal 96 Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,” tuturnya.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Rizal yang juga merupakan Direktur LBH Pijar Harapan Rakyat itu menegaskan bahwa tidak dilibatkannya partisipasi masyarakat dalam penyusunan hingga pengesahan Perda RTRW 2023-2043, merupakan bentuk kejahatan legislasi.

“Ini merupakan bentuk kejahatan legislasi yang dilakukan oleh Penjabat Gubernur Banten, karena tidak menyerap aspirasi publik terkhusus masyarakat yang akan terdampak terhadap pelaksanaan RTRW 2023-2043,” tegasnya.

Hal itu menurutnya, merupakan tindakan Pemprov Banten yang diduga sengaja melawan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (3) PP 45/2017 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

“Oleh karena nirpartisipasi dalam penyusunan sampai pengesahannya, kuat diduga Perda RTRW 2023-2043 sarat terhadap kepentingan pengusaha untuk menancapkan investasi di Provinsi Banten,” ungkapnya.

Rizal menuturkan, dengan dugaan adanya keberpihakan kepada investor, maka akan berpotensi terjadinya degradasi ekosistem lingkungan hidup, dan mengkooptasi ruang-ruang sumber daya yang saat ini dikelola atau dimiliki oleh masyarakat.

“Sehingga Perda RTRW 2023-2043 bukan hanya dokumen hukum tertulis hitam diatas putih, melainkan arena perjuangan pengelolaan dan pemanfaatan ruang masyarakat yang wajib dikelola secara kolektif dan berorientasi kepada masyarakat, sebagaimana Pasal 33 ayat (3) UUD tahun 1945,” tuturnya.

Sementara terkait dengan pengajuan permohonan informasi itu, Rizal mengaku bahwa sejumlah dokumen hukum yang dibutuhkan untuk mengesahkan Perda RTRW 2023-2043, sampai saat ini tidak dapat diakses  oleh publik.

“Sehingga diajukanlah permohonan informasi publik kepada DPUPR Banten dalam rangka pemenuhan atas UU nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Untuk mengetahui perencanaan tata ruang yang efektif, transparan, akuntabel dan berkeadilan dan meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan badan publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas,” tandasnya.(DZH/PBN)

Komentar ×
ShareTweetSend

Berita Terkait

Kocak Beud! Portal Ujian Masuk UGM Masih ‘Akui’ Sejumlah Negara yang Sudah Bubar, Ini Daftarnya
PENDIDIKAN

Kocak Beud! Portal Ujian Masuk UGM Masih ‘Akui’ Sejumlah Negara yang Sudah Bubar, Ini Daftarnya

Juli 7, 2025
Parkir Ilegal di Pasar Kranggot Dilaporkan ke Kejari Cilegon
HUKRIM

Parkir Ilegal di Pasar Kranggot Dilaporkan ke Kejari Cilegon

Juli 7, 2025
Mourinho Bisa Bantu Chelsea Dapatkan Rp1 Triliun dari Arsenal, Ciptakan Win-win Solution Bersejarah
OLAHRAGA

Mourinho Bisa Bantu Chelsea Dapatkan Rp1 Triliun dari Arsenal, Ciptakan Win-win Solution Bersejarah

Juli 7, 2025
Sudah Kemas-kemas! Striker ‘World Class’ Ini Siap Gabung Arsenal, Odegaard Dipastikan Sumringah
OLAHRAGA

Sudah Kemas-kemas! Striker ‘World Class’ Ini Siap Gabung Arsenal, Odegaard Dipastikan Sumringah

Juli 7, 2025
Bukan Cuma Arteta, Seluruh Arsenal Kepincut Rodrygo! Transfer Top Ini Tunggu Momen Tepat
OLAHRAGA

Bukan Arsenal atau Man City, Ini Klub Impian Rodrygo Goes

Juli 7, 2025
Baru Tayang, Drakor ‘Law And The City’ Langsung Kuasai Slot Prime Time TV Kabel di Korea
Entertainment

Baru Tayang, Drakor ‘Law And The City’ Langsung Kuasai Slot Prime Time TV Kabel di Korea

Juli 7, 2025
Next Post

Korupsi Kepelabuhanan Jadi Atensi KPK

Discussion about this post

  • Sambut Gabriel Heinze, Fans Arsenal: Kalau Gak Juara, Kita Tim Paling Sial

    Sambut Gabriel Heinze, Fans Arsenal: Kalau Gak Juara, Kita Tim Paling Sial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BSU 2025 Cair Berapa Kali? Segini Total yang Kamu Dapat dan Cara Ceknya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rio Ferdinand Sebut Striker Muda Arsenal Ini Lebih Sulit Dihentikan daripada Thierry Henry

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arsenal Ajukan Tawaran untuk Noni Madueke, Bukayo Saka Bakal Sumringah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gegara Ini, Kabar Leandro Trossard Bakal Hengkang dari Arsenal Mencuat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

From the Other Side

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×
Jangan ketinggalan informasi! E-Paper lebih lengkap loh!
Akses gratis e-Paper BANPOS, klik di gambarnya ya!
Memuat...
Nggak Dulu